Ilustrasi KPU Kabupaten Ogan Ilir/ dok: net
MONITOR, Jakarta – Deputi Sekretariat Nasional (Seknas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Muhammad Hanif, meminta KPU Ogan Ilir segera menetapkan kembali pasangan calon (paslon) Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak sebagai peserta pilkada setelah permohonan paslon tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
“Sesuai aturan, tentunya KPU Ogan Ilir harus segera menetapkan paslon tersebut jadi peserta pilkada lagi ya, karena putusan MA sifatnya final dan mengikat, serta mengingat waktu pemilihan sudah dekat, yang artinya surat suara harus dicetak dengan dua paslon,” kata Hanif, dalam keterangannya, Senin (2/11).
Hanif juga menyarankan, KPU Ogan Ilir untuk segera menjelaskan perihal keputusan yang dianulir MA tersebut agar masyarakat tidak kebingungan.
“Menjelaskan bahwa dengan putusan MA itu berarti tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh paslon tersebut (Ilyas-Endang), di lain sisi biar nama paslon tersebut menjadi bersih di masyarakat, serta agar masyarakat juga tahu bahwa pilkada Ogan Ilir tetap diikuti oleh dua paslon,” jelas Hanif.
Selain itu, Hanif menanggapi adanya kelompok masyarakat yang melaporkan KPU dan Bawaslu Ogan Ilir terkait dugaan pelanggaran kode etik ke DKPP, menurutnya itu hal yang wajar.
“Saya kira wajar saja sebagai bentuk partisipasi publik dalam berdemokrasi dan memang mekanismenya telah diatur demikian, agar penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) berhati-hati dalam mengambil keputusan. Meskipun nantinya laporan dari masyarakat terhadap pelanggaran kode etik diputuskan oleh DKPP, apakah mereka melanggar kode etik atau tidak,” pungkasnya.
Diketahui, MA mengabulkan permohonan paslon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak yang didiskualifikasi KPU Ogan Ilir. Permohonan Ilyas-Endang terdaftar dengan nomor registrasi 1P/PAP/2020. Dengan putusan MA tersebut, maka pasangan Ilyas-Endang kembali menjadi peserta Pilkada Serentak 2020.
Sebelumya KPU Ogan Ilir menjatuhkan sanksi administrasi berupa pembatalan paslon Ilyas Panji Alam – Endang PU Ishak karena melakukan pelanggaran administrasi pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana rekomendasi Bawaslu setempat.
Diskualifikasi paslon Ilyas Panji – Endang itu tertera pada Surat Keputusan Nomor 2633/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tentang pembatalan penetapan pasanangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020.
MONITOR, Jakarta - Civitas Akademika UIN Jakarta dalam diskusi bertajuk "Menyoal Sentralisasi Kewenangan Penegakan Hukum…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa kerukunan antarumat beragama memberikan kontribusi signifikan…
MONITOR, Makkah - Arafah menjadi bagian terpenting dalam pelaksanaan ibadah haji. Tidak sah haji seseorang…
Abdul HakimPengajar Studi Perbandingan Politik STISNU Nusantara Tangerang Dalam dunia politik dan kekuasaan, terdapat strategi…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti lonjakan kasus HIV/AIDS yang menyerang remaja…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menyebut bahwa…