Jumat, 26 April, 2024

Kasus Pembacokan Ustadz di Aceh, Kapolres: Tersangka Merupakan Pecatan Polisi

“Kasus ini masih terus kita selidiki, masih terus coba kita gali apa motifnya”

MONITOR, Aceh – Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistyo, mengungkapkan bahwa tersangka pembacok Ustadz Muhammad Zaid Maulana berinisial MA (37), warga Desa Kandang Mbelang Mandiri, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, adalah mantan polisi.

“Tersangka merupakan pecatan polisi yang sudah diberhentikan secara tidak hormat tiga tahun lalu,” ungkapnya saat dihubungi, Aceh, Senin (2/11/2020).

Eko menjelaskan bahwa tersangka MA dipecat dari insititusi kepolisian karena terbukti bersalah tidak melaksanakan tugasnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, yang menjadi tugas pokoknya sebagai anggota polisi.

Selama menjadi anggota Polri, menurut Eko, tersangka MA juga diduga bermasalah sehingga kemudian setelah melakukan berbagai proses yang berlaku, kemudian ia harus diberhentikan dengan tidak hormat.

- Advertisement -

Eko menegaskan bahwa pihaknya masih terus menyelidiki penyebab tersangka melakukan pembacokan terhadap Muhammad Zaid Maulana.

Eko juga memastikan bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut akan terus dilakukan untuk memastikan penyebabnya.

“Kasus ini masih terus kita selidiki, masih terus coba kita gali apa motifnya, sejauh ini tersangka masih banyak diam,” ujarnya.

Sekadar informasi, Zaid Maulana diduga dibacok tersangka MA saat sedang berceramah pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Husna, Desa Kandang Mbelang Mandiri, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, pada Kamis (29/10/2020) lalu.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER