Kamis, 14 November, 2024

CPNS 2019 Surabaya yang Tak Lolos Diberi Waktu Sanggah Penilaian

Sanggahan hasil penilaian dilakukan melalui laman https://sscn.bkn.go.id paling lambat pada Selasa (3/11/2020) pukul 23.59 WIB.

MONITOR, Surabaya – Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya memberikan kesempatan bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran (TA) 2019 yang tidak lolos seleksi akhir untuk bisa menyanggah terkait hasil penilaiannya.

Kepala Bidang Pengembangan dan Penilaian Kinerja BKD Kota Surabaya, Hendri Rahmanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumumkan hasil penerimaan CPNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya TA 2019 pada Jumat (30/10/2020) dengan hasil dari total 7.422 pelamar, sebanyak 698 orang dinyatakan lolos.

“Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos, panitia masih memberikan batas waktu selama tiga hari apabila ingin menyanggah terkait hasil penilaian,” ungkapnya di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (1/11/2020).

Hendri menyampaikan, peserta diberikan waktu untuk melakukan sanggah melalui laman https://sscn.bkn.go.id terhadap hasil seleksi CPNS paling lambat pada Selasa (3/11/2020) pukul 23.59 WIB.

- Advertisement -

“Tentunya yang menanggapi BKN (Badan Kepegawaian Negara) karena yang mengelola nilai BKN. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tidak terdapat sanggahan, maka hasil seleksi CPNS Kota Surabaya dinyatakan sudah final dan tidak dapat diganggu gugat,” ujarnya.

Sementara itu, Hendri mengatakan, bagi peserta yang lolos selanjutnya berhak melaksanakan pemberkasan secara elektronik untuk proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dalam rangka pengangkatan menjadi CPNS di lingkungan Pemkot Surabaya. Pemberkasan itu dilakukan secara elektronik di laman https://sscn.bkn.go.id hingga 15 November 2020.

Pemberkasan itu di antaranya, mengisi daftar riwayat hidup secara elektronik melalui laman https://sscn.bkn.go.id kemudian dicetak dan ditandatangani di atas materai Rp6.000 yang selanjutnya diunggah kembali di laman https://sscn.bkn.go.id.

Selanjutnya, melampirkan kelengkapan dokumen secara elektronik dengan mengunggah scan dokumen asli seperti pas foto terbaru pakaian putih berdasi dengan latar belakang berwarna merah.

Selain itu, Hendri menjelaskan, peserta yang lolos, juga wajib melampirkan ijazah berikut transkrip nilai asli serta melengkapi dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp6.000 dengan format yang tersedia di laman shorturl.at/Mdgu1. Untuk informasi detail terkait syarat-syarat pemberkasan dapat diakses melalui laman https://surabaya.go.id.

“Pemberkasan itu disampaikan melalui elektronik di aplikasi SSCN (https://sscn.bkn.go.id). Kami pun juga melakukan verifikasi berkas yang diupload para pelamar itu melalui elektronik,” ungkapnya.

Sesuai ketentuan yang sudah dibuat BKN, Hendri mengatakan, apabila peserta yang dinyatakan lolos tidak melaksanakan kewajibannya melakukan pemberkasan hingga 15 November 2020 atau batas waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri atau gugur.

“Untuk kelengkapan pemberkasan itu maksimal 15 November 2020, harus sudah dilengkapi. Karena kami dari instansi juga menyampaikan pemberkasan ke BKN,” katanya.

Seperti diketahui, sesuai surat pengumuman Nomor: 810/9712/436.8.3/2020 tentang hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pengadaan PNS Pemkot Surabaya 2019, disebutkan dari 698 jumlah peserta yang lolos seleksi akhir CPNS itu terdiri dari beberapa bidang dengan rincian tenaga guru 428 formasi, tenaga kesehatan 170 formasi dan tenaga teknis ada 100 formasi.

Sedangkan untuk jumlah formasi yang kosong, Hendri menambahkan, terdapat tujuh formasi, terdiri dari satu formasi D-III Refraksionis Optisien (Pelaksana/ Terampil-Refraksionis), satu formasi D-III Kearsipan (Pengelola Dokumen dan Informasi Hukum) dan lima formasi D-III Kearsipan (Pranata Kearsipan).

“Sesuai data, ada tujuh formasi yang kosong, karena memang disebabkan tidak ada yang melamar,” ujarnya. 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER