Jumat, 19 April, 2024

Tak Sepantasnya Negara Bertanggungjawab Atas Kasus Jiwasraya

“Pemberian PMN sebesar Rp20 triliun yang bersumber dari APBN merupakan pengalihan tanggung jawab”

MONITOR, Jakarta – Anggota DPR RI, Mardani Ali Sera, mengungkapkan bahwa tidak sepantasnya Negara bertanggungjawab atas kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Mencuatnya permasalahan di beberapa perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) turut menjadi sorotan publik. Salah satunya kasus Jiwasraya yang membuka ‘borok’ buruknya tata kelola BUMN. Terlebih cara penyelesaian kasus ini juga amat disayangkan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima MONITOR, Jakarta, Jumat (30/10/2020).

Seperti, Mardani menyebutkan, pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp20 trilliun kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) untuk penyelesaian kasus Jiwasraya yang dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

“Tidak sepantasnya negara bertanggungjawab menggunakan uang rakyat untuk menyehatkan BUMN tersebut,” ujar Politikus PKS itu.

- Advertisement -

Padahal, Mardani mengatakan, permasalahan dalam kasus Jiwasraya diakibatkan adanya indikasi korupsi, fraud dan buruknya tata kelola serta skandal korupsi yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis. 

“Pihak-pihak yang terlibat harus bertanggungjawab menyelesaikan kewajibannya kepada nasabah. Pemberian PMN sebesar Rp20 triliun yang bersumber dari APBN merupakan pengalihan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat kepada rakyat Indonesia. Apalagi di tengah keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19,” katanya.

Mardani menegaskan bahwa hal itu jelas mencederai seluruh rakyat Indonesia. Menurut Marsani, aset-aset Jiwasraya yang masih bisa diselamatkan dan diprioritaskan harus digunakan untuk menyelesaikan kewajiban kepada nasabah ‘tradisional’ jiwasraya yang merupakan kumpulan orang dan para pensiunan, bukan untuk nasabah saving plan.

Di sisi lain, Mardani menilai, peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan industri keuangan juga dipertanyakan. Padahal sebagai regulator, menurut Mardani, OJK sudah diberi kewenangan yang luas dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

“Pemberian izin operasi perusahaan asuransi, mengawasi perusahaan asuransi dan membuat peraturan di industri perasuransian merupakan sederet tupoksi yang dimiliki,” ungkapnya.

Terakhir, Mardani menambahkan, kasus seperti Jiwasraya merupakan bukti nyata bahwa ketika demokrasi diperdagangkan, rakyat lagi yang mengalami kerugian.

“Kesalahan Jiwasraya tidak bisa hanya ditimpakan pada personal, harus ada perbaikan struktural dan fundamental,” ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER