Selasa, 19 Maret, 2024

IDE Center Sebut Perempuan Harus Manfaatkan Pilkada 2020

“Sebagai bentuk peranan perempuan dalam perjuangan politik demokratis”

MONITOR, Jakarta – Indonesian Democratic (IDE) Center menilai bahwa perempuan Indonesia harus memanfaatkan pertarungan elektoral dalam hal ini Pilkada 2020 sebagai bentuk peranan perempuan dalam perjuangan politik demokratis.

Divisi Pendidikan Politik dan Pemberdayaan Perempuan IDE Center, Alissa Chinny M. Kaligis, mengungkapkan bahwa menurut Presidium Kaukus Perempuan Parlemen RI (KPPRI) Dewi Asmara, tingkat partisipasi calon kepala daerah perempuan di Pilkada 2020 meningkat menjadi 10,6 persen dari Pilkada 2018 yang hanya sebesar 8,85 persen.

Alissa menyampaikan, reformasi politik setelah 1998 serta amandemen UUD 1945 telah membawa perubahan signifikan terhadap perkembangan dan perlindungan hak-hak konstitusional perempuan yakni memberikan jaminan kedudukan yang sama, kebebasan dari perlakuan diskriminatif, kepastian hukum, kemerdekaan berorganisasi serta mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tertulis.

“Oleh karena itu kami Indonesian Democratic (IDE) Center, memiliki pandangan bahwa pertarungan elektoral yakni pelaksanaan pilkada di berbagai daerah harus dimanfaatkan betul-betul oleh kaum perempuan Indonesia sebagai bentuk peranan perempuan dalam perjuangan politik demokratis di Pilkada 2020 ini,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima MONITOR, Jakarta, Kamis (29/10/2020) malam.

- Advertisement -

Alissa menyebutkan bahwa IDE Center setidaknya memiliki lima catatan terkait keterlibatan perempuan dalam hal kehidupan demokrasi di Indonesia. Pertama, keberhasilan historis kaum perempuan di bidang hukum, sosial dan politik, dalam skala nasional mau pun internasional yang pada intinya mengokohkan prevensi penindasan, proteksi dan peningkatan aksesibilitas ke ruang publik, bagi perempuan, bukan batas perjuangan kesetaraan gender.

“Peningkatan kuantitas perempuan dalam parlemen maupun eksekutif, contohnya, tidak serta merta membawa keunggulan bagi peningkatan kualitatif perempuan dalam kehidupan demokrasi. Adanya Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, sebagai contoh lain, tidak menjamin berhentinya bentuk-bentuk kekerasan psikis, fisik dan struktural terhadap perempuan,” ujarnya.

Oleh karena itu, menurut Alissa, pasangan calon yang bertarung harus memiliki agenda jelas dan konkret terkait persoalan yang dihadapi perempuan-perempuan Indonesia saat ini. Melalui kampanye, hal ini bisa disosialisasikan untuk menarik dukungan lebih pemilih perempuan.

“Pemilih perempuan yang berdasarkan data DP4 Kemendagri untuk Pilkada 2020, calon pemilih potensial perempuan adalah 52.616.521 jiwa, hampir menyamai jumlah pemilih laki-laki 52.778.939, bukan jumlah yang sedikit untuk mendesak tuntutan kebutuhan kaum perempuan, yang tentunya harus diorganisir oleh elemen masyarakat sipil yang concern terhadap isu perempuan,” katanya.

Catatan Kedua, lanjut Alissa, perubahan struktural dan transformasi peran perempuan masih terbatas di lingkungan ‘elite’, sementara mayoritas lapisan bawah stratifikasi sosial masih belum mampu keluar dari kungkungan budaya patriarki sebagai sumber otoritas maskulin serta struktur-struktur yang menghambat emansipasi.

“Dalam hal ini, pasangan calon pilkada harus peka terhadap agenda perempuan terkait emansipasi guna mempercepat kaum perempuan untuk lebih maju dalam ikut serta membangun bangsa dan negaranya,” ungkapnya.

Catatan Ketiga, Alissa mengungkapkan, produk hukum yang mengandung makna protektif terhadap perempuan bukan saja sudah tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.

Akan tetapi, menurut Alissa, sudah lebih maju lagi, yakni sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil dan Politik serta UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Kemudian, lanjut Alissa, pasal-pasal afirmatif juga makin mendorong perwujudan hak-hak politik perempuan dalam UU Pemilu saat ini yang mengatur 30 persen keterwakilan perempuan tidak dapat dipungkiri telah meningkatkan prosentase perempuan di parlemen nasional maupun lokal. Pun diatur pula kuota keterwakilan perempuan 30 persen dalam penyelenggara pemilu secara berjenjang.

“Namun demikian keterwakilan 30 persen saja senyatanya tidak selalu dapat menghasilkan kebijakan yang pro terhadap agenda perempuan. Momentum pilkada ini harus digunakan kaum perempuan, khususnya masyarakat pemilih yang sadar politik untuk lebih giat dan keras mengkampanyekan betapa pentingnya peranan perempuan dalam politik,” ujarnya.

Catatan Keempat, Alissa mengatakan, masih saja pandangan umum bangsa kita bahwa urusan rumah tangga adalah urusan kaum perempuan. Tidak hanya itu, menurut Alissa, dalam berbagai sektor kehidupan, peranan kaum perempuan kerap diabaikan, baik dalam rumah tangga, tempat bekerja dan dalam ranah sruktural kepemimpinan politik, laki-laki selalu diutamakan dalam pengambilan keputusan strategis.

“Maka sudah saatnya momentum kontestasi demokrasi, yakni pilkada ini harus menjadi perhatian gerakan kaum perempuan untuk ambil bagian lebih serius untuk mematahkan anggapan diskriminatif terhadap peranan kaum perempuan, khususnya dalam bidang politik, jika perlu diadakan kontrak politik terhadap pasangan calon yang bertarung di Pilkada 2020 ini,” katanya.

Catatan Kelima, Alissa menambahkan, pemerintah, penyelenggara pemilu dan instansi terkait, organisasi-organisasi sipil harus mengapresiasi serta memberi penghargaan kepada perempuan-perempuan hebat yang terlibat dalam mengawal kontestasi demokrasi dengan membawa agenda politik pro perempuan, bahkan terjun dalam pertarungan politik dengan menjadi pasangan calon di Pilkada 2020 ini.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER