Selasa, 19 Maret, 2024

Satgas Covid-19 Indramayu Terbitkan Aturan Prokes di Pilkada 2020

Namun masyarakat harus tetap menerapkan 3M meskipun sudah ada aturan prokes

MONITOR, Indramayu – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu telah menerbitkan aturan terkait protokol kesehatan (prokes) selama masa Pilkada 2020.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara, mengungkapkan bahwa hal itu untuk menjamin keselamatan masyarakat saat pelaksanaan pilkada di masa pandemi ini.

“Kita sudah buat aturan-aturan protokol kesehatan yang harus ditempuh dalam pelaksanaan pilkada,” ungkapnya kepada media di Indramayu, Jawa Barat, Kamis (29/10/2020).

Deden mengatakan bahwa Satgas Penanganan Covid-19 memang terus memantau penerapan prokes selama tahapan Pilkada Serentak 2020, khususnya di Indramayu.

- Advertisement -

Agar dalam pelaksanaan pilkada ini, lanjut Deden, tidak timbul klaster baru penyebaran Covid-19. Deden pun meminta kepada masyarakat untuk mentaati semua yang bersinggungan dengan pemilihan langsung.

Selain itu, menurut Deden, dalam pelaksanaan Pilkada 2020 ini juga sudah ada aturan atau petunjuk dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar setiap daerah yang menyelenggarakan pilkada bisa membuat aturan ketat terkait prokes.

“Sesuai dengan arahan Kemenkes, dimulai dari protokol kesehatan saat verifikasi faktual sampai nanti pelaksanaan dan gugatannya kita sudah buat aturannya,” katanya.

Namun, Deden menyampaikan, semua aturan yang sudah dibuat apabila tidak dibarengi dengan kesadaran masyarakat terkait 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun, maka tidak akan efektif.

Dede menegaskan, karena kesadaran masyarakat terkait 3M itu lebih efektif untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Untuk saat ini yang paling efektif bahkan lebih dari vaksin sendiri yaitu dengan menerapkan 3M,” ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER