Kelompok masyarakat Ogan Ilir mengirimi karangan bunga ke Mahkamah Agung/ dok: istimewa
MONITOR, Ogan Ilir – Sebuah karangan bunga berisi ucapan selamat terlihat terpampang di depan gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat. Karangan bunga itu berisi apresiasi terhadap MA dari kelompok yang menamakan diri sebagai masyarakat Ogan Ilir.
Berdasarkan pantauan wartawan, Rabu (28/10/2020), di Jalan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, karangan bunga itu dipasang di trotoar jalan dan bersandar di pagar depan gedung MA. Dalam tulisannya, MA disebut telah berhasil menyelamatkan demokrasi di kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
“Turut berbahagia, terima kasih kepada Mahkamah Agung telah menyelamatkan demokrasi di Kab. Ogan Ilir,” demikian keterangan dalam karangan bunga tersebut.
Sehari sebelumnya, Selasa (27/10/2020) diberitakan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak yang didiskualifikasi KPUD Ogan Ilir. Ilyas yang merupakan bupati petahana tetap menjadi peserta Pilkada.
Terlihat di situs Kepaniteraan MA, Rabu, (28/10/2020), permohonan Ilyas yang terdaftar dengan nomor registrasi 1P/PAP/2020 itu sudah diputus. MA mengabulkan permohonan Ilyas.
“Kabul permohonan pemohon,” demikian tulis MA. Putusan itu diketuk oleh majelis hakim yang terdiri dari Yosran, Is Sudaryono dan Yulius tertanggal 27 Oktober 2020.
MONITOR, Melawi - Satgas Karhutla TNI wilayah Melawi menggelar Sholat Istisqo sekaligus sosialisasi penanggulangan kebakaran…
MONITOR, Jakarta — Sebanyak 81.171 lowongan kerja masih aktif dan dapat dilamar melalui Karirhub Kementerian…
MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mendorong pengusaha dan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan bantuan Rp80,215 miliar untuk pemulihan sarana dan prasarana pascabencana…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI terus memperkuat pengawasan dan pelindungan terhadap…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan pekerja untuk memahami hak dan kewajiban serta mencermati isi…