MONITOR, Depok – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 443/Kep.700-Hukham/2020. Isi SK tersebut tentang Perpanjangan Ketujuh Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proposional di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi (Bodebek).
Hal tersebut dalam rangka percepatan penanganan virus Corona atau Covid-19. Dalam SK yang diterbitkan pada 26 Oktober 2020 kemarin, tertulis lima poin yang sudah diputuskan oleh Ridwan Kamil.
Poin pertama soal PSBB Bodebek diperpanjang mulai dari 26 Oktober hingga 25 November 2020. Kedua, Bupati Bogor, Wali Kota Bogor, Wali Kota Depok, Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi menerapkan PSBB proposional dalam skala mikro sesuai dengan level kewaspadaan masing-masing.
Untuk poin ketiga, masyarakat yang bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di wilayah Bodebek wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB proposional sesuai ketentuan perundangan-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Poin keempat, PSBB proposional dapat diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran Covid-19. Lalu poin kelima, keputusan tersebut berlaku pada tanggal yang sudah ditetapkan.
Sebagai informasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok kembali mengumumkan perkembangan terbaru penyebaran virus Corona per (26/10/2020). Hasilnya, tren kasus konfirmasi (positif) masih terus berlanjut.
Dari data yang dirilis, kasus konfirmasi bertambah sebanyak 83 kasus. Sehingga totalnya totalnya saat ini menjadi 6.858 kasus.
“Kasus konfirmasi hari ini bertambah 83, menjadi 6.858 kasus,” kata Juru Bicara GTPPC Kota Depok, Dadang Wihana.
Bersamaan dengan itu, jelas Dadang, jumlah pasien konfirmasi yang dinyatakan sembuh di Kota Depok juga mengalami penambahan, yakni sebanyak 74 orang. Sehingga totalnya menjadi 5.333 orang.
“Sedangkan untuk kasus kematian akibat Covid-19 di Kota Depok bertambah 5 orang, menjadi 192 orang,” ujarnya.