Jumat, 26 April, 2024

Mulai 30 Oktober, Tarif Tol Manado-Bitung Ruas Manado-Danowudu Berlaku

MONITOR, Manado – Setelah resmi beroperasi tanpa tarif selama kurang lebih satu bulan, kini para pengguna Jalan Tol Manado-Bitung Ruas Manado-Danowudu akan dikenakan tarif. Keputusan ini resmi diberlakukan mulai hari Jumat, 30 Oktober 2020, pukul 00.00 WITA.

Direktur Utama PT Jasamarga Manado Bitung (JMB), George I.M.P Manurung, menjelaskan pemberlakuan tarif ini sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1494/KPTS/M/2020 tanggal 14 Oktober 2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Manado-Bitung Segmen Manado-Simpang Susun Danowudu.

“Sejak diresmikan dan beroperasi tanpa tarif sejak selama kurang lebih satu bulan untuk memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat, mulai Jumat ini atau pada tanggal 30 Oktober 2020, tarif jalan tol ini akan resmi berlaku,” ujar George, dalam konferensi pers, Senin (26/10).

Ia juga menjelaskan, jalan Tol Manado-Bitung ini menerapkan sistem transaksi tertutup, yaitu tarif tol dikenakan proporsional (sesuai jarak pengguna jalan) dengan besaran tarif Rp 1.111/Km.

- Advertisement -

“Sebagai gambaran untuk pengguna jalan golongan I (kendaraan pribadi), tarif terjauh jika masuk dari Gerbang Tol (GT) Manado dan keluar di GT Danowudu atau sebaliknya, dikenakan tarif sebesar Rp29.500. Sementara itu untuk jarak terdekat, masuk dari GT Manado keluar di GT Airmadidi atau sebaliknya, dikenakan tarif sebesar Rp12.000,” terang George.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan SK Menteri PUPR tersebut, maka rincian daftar tarif lengkap untuk Jalan Tol Manado-Danowudu adalah sebagaimana infografis terlampir.

Dengan adanya sistem transaksi tertutup, George mengingatkan pengguna jalan akan pentingnya menggunakan satu uang elektronik yang sama dalam bertransaksi di gerbang masuk maupun gerbang keluar serta memastikan kecukupan saldo uang elektronik selama perjalanan.

Selain itu, George menjelaskan, untuk memastikan masyarakat menerima informasi dengan baik, PT JMB Kementerian PUPR bersama Jasa Marga melakukan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi. Bentuk sosialisasi tersebut dilakukan melalui media cetak, online, elektronik, media sosial, dan media luar ruang (spanduk & Variabel Message Sign/VMS).

“Kami juga telah melakukan audiensi kepada Pemerintah Daerah, salah satunya dengan melakukan pertemuan dengan Pjs. Gubernur Sulawesi Utara serta menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang menghadirkan perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, serta sejumlah akademisi dan pengamat nasional maupun Sulawesi Utara. Pada prinsipnya, setuju dan mendukung tarif Jalan Tol Manado-Bitung ini dilaksanakan sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Secara keseluruhan, total panjang Jalan Tol Manado-Bitung adalah 39 Km yang dibangun dengan konsep Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU). Jalan tol ini terdiri dari dua seksi, Seksi 1 Manado-Airmadidi sepanjang (14 Km) yang dibangun Pemerintah dan Seksi 2 Airmadidi-Bitung (25 Km) yang dibangun PT JMB. Jalan Tol Manado-Bitung yang dibangun sejak tahun 2017 memiliki total investasi sebesar Rp4,95 Triliun dengan masa konsesi 40 tahun. Nantinya jika terhubung secara penuh, jalan tol ini akan terintegrasi serta mempermudah akses menuju Pelabuhan Internasional Bitung, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung hingga sebagai pendukung Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Manado-Bitung-Likupang.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER