Jumat, 29 Maret, 2024

Langgar Netralitas Pilkada 2020, Oknum ASN-PTT Kepri Tinggal Tunggu Sanksi

"Sudah kami rekomendasikan ke KASN untuk menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku”

MONITOR, Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilu Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) telah meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memberikan sanksi kepada oknum ASN dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) karena telah melanggar netralitas di Pilkada Serentak 2020.

Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, mengungkapkan bahwa kedua oknum dimaksud masing-masing berinisial KM seorang ASN Polda Kepri dan TS seorang PTT Dinas Komunikasi dan Informasi Pemerintah Provinsi (Diskominfo Pemprov) Kepri.

“Berdasarkan hasil penelusuran kami, keduanya terbukti melakukan pelanggaran netralitas pilkada,” ungkapnya kepada media di Tanjungpinang, Kepri, Sabtu (24/10/2020).

Menurut Indrawan, KM yang juga bertindak sebagai salah seorang pengurus Paguyuban di Kota Batam terlibat menandatangani surat dukungan terhadap paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Nomor Urut 01, Soerya Respationo-Iman Sutiawan.

- Advertisement -

“Sudah kami rekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara untuk menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sedangkan TS, Indrawan mengatakan, terlibat berfoto bersama dengan paslon nomor urut 01 Soerya Respationo-Iman Sutiawan dengan simbol tangan angka satu.

“Kami juga sudah menyurati Pemprov Kepri untuk menjatuhkan sanksi ke TS,” katanya.

Indrawan menegaskan bahwa netralitas ASN menjadi atensi pihaknya di Pilkada Kepri 2020. Menurut Indrawan, masih ada beberapa dugaan pelanggaran netralitas lainnya yang tengah didalami Bawaslu Kepri, baik bersumber dari laporan maupun temuan langsung.

Secara umum, Indrawan menambahkan, kasus pelanggaran netralitas ASN paling banyak dilakukan lewat media sosial, kampanye dan foto bersama.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER