MONITOR, Palu – Sebanyak 12 remaja bukan suami-istri terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) dan disiplin penerapan protokol Covid-19 yang digelar Satuan Tugas Kebersihan, Keindahan, Keamanan, Ketertiban dan Kenyamanan (Satgas K5) Kelurahan Birobuli Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (24/10/2020) malam.
Satgas gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, lembaga adat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu mengamankan 12 orang pasangan bukan suami-istri berbuat asusila dan mesum serta tidak menerapkan protokol Covid-19 di salah satu penginapan di kelurahan tersebut.
“Sebagian besar masih Anak Baru Gede (ABG) dan berdomisili di Kota Palu. Alasan mereka berada di dalam kamar hanya ngobrol dan tidak melakukan apa-apa. Hampir sebagian besar yang diamankan tidak memakai masker,” ungkap Penanggung Jawab Satgas K5 selaku Lurah Birobuli Selatan, Hisyam Baba.
Hisyam menjelaskan bahwa tim satgas melakukan operasi pekat sekaligus disiplin protokol Covid-19 di penginapan itu karena keresahan warga sekitar, sebab hampir setiap malam banyak ABG bermalam penginapan itu dan dicurigai menjadi tempat berbuat asusila dan mesum.
“Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kendaraan motor milik mereka kami amankan. Mereka dipersilakan pulang dan kembali harus menghadap Satgas K5 dan lembaga adat serta pihak kelurahan pada Senin (26/10/2020) pekan depan di kantor kelurahan,” ujarnya.
Mereka, lanjut Hisyam, akan diberikan pembinaan dan sanksi sosial agar tidak mengulangi perbuatan tercela dan melanggar protokol Covid-19.
“Kami berharap langkah tersebut memberikan efek jera kepada mereka agar tidak diulangi dan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak berduaan apalagi di penginapan atau hotel dengan lawan jenis yang bukan pasangan atau keluarga,” katanya.
Hisyam memastikan bahwa pihaknya bersama tim satgas akan terus melakukan kegiatan-kegiatan serupa demi menciptakan kebersihan, keindahan, keamanan, ketertiban dan kenyamanan di wilayah sekitar.
Sementara itu, Hisyam menambahkan, pihaknya juga akan memberikan sanksi administratif kepada pemilik penginapan yang membiarkan kegiatan asusila dan mesum terjadi di tempatnya.