MONITOR, Jakarta – Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Rahardja Alias Gus Nur di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur pada sabtu dini hari tadi (24/10/2020).
“Waktu penangkapan Sabtu 24 Oktober 2020 Pukul 00.00 WIB,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi.
Gus Nur ditangkap atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Pernyataan Gus Nur tersrbut disebarkan dalam akun Akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
“Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan,” tutur Slamet.
Sebelumnya, Sugi Nur Rahardja Alias Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdatul Ulama (NU) cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
MONITOR, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan dialog sosial merupakan kunci dalam menyelesaikan berbagai…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menilai temuan mengenai sekitar 6.000 anak putus…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mempertanyakan mengapa Polisi belum menahan Sekretaris…
MONITOR, Banjarbaru - Jelang Peringatan Ke-79 Hari Bakti TNI Angkatan Udara Tahun 2026, Lanud Sjamsudin…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggandeng GreatNusa yang diluncurkan oleh Universitas Bina Nusantara (BINUS…
MONITOR, Jakarta - Wakil Asisten Operasi (Waasops) Panglima TNI, Marsda TNI M. Taufik Arasj, S.Sos.,…