HUKUM

Heru Hidayat Bantah Kendalikan 13 MI

MONITOR, Jakarta – Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, menegaskan bahwa dirinya tidak mengendalikan dan mengatur 13 Manajer Investasi (MI) sebagaimana dituduhkan kepadanya dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya.

Hal itu disampaikan Heru Hidayat ketika membacakan nota pembelaan atau pledoinya dalam lanjutan persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst., Kamis (22/10/2020).

Sebagai orang awam dalam bidang hukum, Heru memahami bahwa perkara hukum adalah berbicara bukti dan segala sesuatunya harus berdasarkan fakta dan dapat diterima akal sehat. Hal itu, menurut Heru, menjadi pedomannya dalam menghadapi perkara ini.

Oleh karena itu, Heru pun mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut bahwa dirinya mengendalikan dan mengatur 13 perusahaan MI melalui Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Padahal, menurut Heru, fakta persidangan berkata lain.

“Dalam persidangan ini terbukti Joko Hartono Tirto menyatakan saya tidak tahu menahu dan tidak terkait mengenai urusan dengan Jiwasraya. Jika saya dituduh mendapat Rp10 triliun lebih, maka harus ada bukti yang menunjukkan aliran uang yang sebanyak itu sampai kepada saya,” ungkapnya.

Bahkan, lanjut Heru, tak satupun MI yang dihadirkan dalam persidangan perkara itu yang menyatakan pernah berhubungan dan berkomunikasi dengan dirinya.

“Lalu bagaimana cara saya mengatur dan mengendalikannya?,” ujar Heru dalam pledoinya.

Heru mengatakan bahwa dalam perkara itu, dia dituntut lantaran dituduh menerima dana Rp10 triliun dari Jiwasraya. Namun, Heru menyatakan bahwa di sepanjang persidangan, tak satu pun saksi baik dari Jiwasraya, para MI maupun broker, yang mengatakan pernah memberikan kepadanya dana sampai Rp10 triliun.

Dalam persidangan itu, lanjut Heru, ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mengatakan hanya menghitung uang yang keluar dari Jiwasraya kepada MI dan digunakan untuk membeli saham. Ahli BPK itu, menurut Heru, tidak pernah menyatakan adanya uang dari Jiwasraya yang mengalir sampai kepadanya.

“Kalau memang saya yang dituduhkan menikmati uang Jiwasraya tersebut, kenapa ada sebuah perusahaan Manajer Investasi terkenal dalam perkara ini yang telah mengembalikan/menitipkan uang ke Kejaksaan?,” katanya.

Terkait tuduhan menikmati aliran dana hingga Rp10 triliun itu, Heru pun menegaskan hingga saat ini tidak memiliki harta kekayaan mencapai Rp10 triliun. Oleh karena itu, Heru membantah tuntuntan JPU. 

Apalagi, dalam tuntutan JPU, Heru Hidayat juga diminta untuk mengganti dana tersebut.

“Zaman sudah maju dan terbuka ini, dapat ditelesuri apakah saya memiliki harta sampai sebesar Rp10 triliun. Lalu darimana dapat dikatakan saya memperoleh dan menikmati uang Rp10 triliun lebih?,” ungkapnya dalam pledoi.

Recent Posts

Zayed Foundation Serahkan Bantuan Sekitar USD 190.000 untuk 162 Jemaah Haji Indonesia

MONITOR, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan apresiasi atas bantuan Pemerintah Uni Emirat Arab melalui Zayed…

2 jam yang lalu

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

MONITOR, Bekasi — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor memfasilitasi dialog antara manajemen PT Multistrada Arah…

3 jam yang lalu

Harga Telur Anjlok, Kementan Minta Segera Naik ke Rp26.500 per Kg, BGN Wajibkan Dapur MBG Serap Telur Peternak

MONITOR, Jakarta — Pemerintah bergerak cepat menjaga keberlangsungan usaha peternak ayam petelur rakyat di tengah fluktuasi…

4 jam yang lalu

Kemenhaj Pastikan Layanan Jemaah Cepat, Responsif, dan Transparan

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) terus memperkuat transformasi digital dalam penyelenggaraan…

4 jam yang lalu

Wajah Baru Layanan Konsumsi Haji; Digital, Bergizi dan Terukur

MONITOR, Makkah - Kementerian Haji dan Umrah RI melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab…

16 jam yang lalu

Kementan-Kemdiktisaintek Akselerasi Riset Kampus jadi Senjata Swasembada Pangan Berkelanjutan

MONITOR, Bogor - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP)…

17 jam yang lalu