Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terbakar (Foto: Kronologi)
MONITOR, Jakarta – Tim penyidik gabungan Polri menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Para tersangka disebut lalai sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran tersebur. Penetapan tersangka itu dilakukan usai gelar perkara internal Polri, Jumat (23/10/2020).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengungkapkan bahwa delapan orang tersangka tersebut adalah lima orang tukang bangunan dengan inisial T, H, S, K dan IS. Kemudian seorang mandor inisial UAN, Dirut PT ARM inisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH.
“Lima tukang, satu mandor, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R dan satu Pejabat Pembuat Komitmen insial NH,” ungkapnya di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo, menyebutkan bahwa dari delapan tersangka, lima diantaranya adalah tukang bangunan.
Ketika itu, menurut Ferdy, kelimanya sedang melakukan pekerjaan perbaikan di ruang Aula Biro Kepegawaian di lantai 6 Gedung Utama Kejagung RI.
“Lima tukang ini sedang melakukan pekerjaan di Aula Biro Kepegawaian. Selain melakukan pekerjaan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan yaitu merokok di ruangan tempat bekerja,” ujarnya.
Padahal di ruangan tempat mereka bekerja, banyak bahan-bahan yang mudah terbakar seperti tinner, lem aibon dan bahan lainnya.
Dengan demikian, penyidik berkesimpulan bahwa ada faktor kelalaian dari lima tukang yang bekerja di lantai 6 tersebut yang menyebabkan terjadinya awal api.
Satu orang mandor yakni inisial UAN ditetapkan tersangka karena sebagai mandor bangunan UAN dianggap lalai lantaran pada saat kejadian, UAN tidak ada di lokasi.
“Mandor harusnya mengawasi. Tapi UAN hari itu tidak ada di lokasi,” kata Sambo.
Sementara pihak swasta yaitu R, Dirut PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner juga ditetapkan sebagai tersangka karena dari hasil pendalaman penyidik diketahui bahwa alat pembersih lantai merek tersebut tidak memiliki izin edar.
Selain itu, PPK Kejagung NH juga menjadi tersangka karena baik R maupun NH dianggap harus bertanggungjawab terhadap terjadinya penjalaran api yang begitu cepat dalam peristiwa kebakaran Gedung Kejagung.
“Penyidik menyimpulkan dengan adanya pengadaan barang pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan, maka terhadap Direktur PT ARM dan PPK dari Kejaksaan Agung ditetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggungjawab terkait penjalaran api begitu cepat saat kebakaran Gedung Kejaksaan,” ungkapnya.
Kedelapan tersangka itu dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 atas peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejagung yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020).
MONITOR, Banten - Melanjutkan rangkaian kunjungan kerjanya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau Posko…
MONITOR, Jakarta - Saudara kembar tidak selalu harus kuliah di perguruan tinggi yang sama. Ihsan…
MONITOR, Jakarta - Halal bihalal menjadi salah satu tradisi masyarakat Indonesia pada momen Idulfitri. Menag…
MONITOR - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang juga guru besar Fakultas Perikanan dan…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 1.194.225 kendaraan kembali ke wilayah…
MONITOR, Jakarta - Kemenag menegaskan bahwa semua biaya untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama…