JATENG-YOGYAKARTA

Di Jateng, Sudah Ada 16 Pelanggaran Prokes Covid-18 Saat Kampanye

MONITOR, Semarang – Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah (Bawaslu Jateng) telah mencatat ada sebanyak 16 pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 saat masa kampanye pilkada pada periode 26 September hingga 22 Oktober 2020.

“Belasan kasus pelanggaran protokol kesehatan di masa kampanye itu terdiri dari 15 kasus karena peserta kampanye lebih dari 50 orang dan satu kasus karena melibatkan anak-anak di lokasi kampanye,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, kepada media di Semarang, Kamis (22/10/2020).

Menurut Sri, kasus-kasus pelanggaran prokes saat kampanye pilkada itu tersebar di beberapa kabupaten/kota di Jateng dengan rincian Kabupaten Purbalingga sebanyak lima pelanggaran, Kabupaten Klaten dan Kabupaten Pekalongan masing-masing empat pelanggaran.

Kemudian, lanjut Sri, Pekalongan, Kabupaten Demak dan Kabupaten Wonosobo masing-masing satu pelanggaran.

“Dari 16 kasus pelanggaran itu, Badan Pengawas Pemilu di masing-masing kabupaten/kota sudah melakukan penanganan dengan rincian 14 kasus sudah diberi surat peringatan, satu kasus imbauan lisan dan satu kasus menjadi temuan dugaan pelanggaran,” ujarnya.

Sri menegaskan bahwa Bawaslu Jateng akan selalu mengutamakan pencegahan terjadinya berbagai bentuk pelanggaran kampanye terkait dengan pilkada serentak di 21 kabupaten/kota.

Jika ada indikasi akan muncul pelanggaran, lanjut Sri, jajaran Bawaslu langsung melakukan pencegahan misalnya pada saat akan ada kampanye dengan peserta sebanyak 100 orang maka Bawaslu langsung mencegah agar kampanye tersebut tidak melanggar prokes.

“Caranya, kami memberi saran agar kampanye tersebut dilaksanakan dalam dua sesi sehingga peserta 100 orang dibagi dua masing-masing 50 peserta kampanye,” katanya.

Selain itu, Sri menambahkan, Bawaslu Jateng juga berharap masyarakat ikut terlibat aktif mengawal dan mengawasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Berdasarkan pasal 58 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, metode kampanye tatap muka/pertemuan terbatas/dialog diperbolehkan dengan ketentuan menerapkan prokes guna mencegah penyebaran Covid-19.

Recent Posts

Menaker: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal oleh AI

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengingatkan pekerja/buruh dan pengusaha agar tidak berhenti pada hubungan…

7 jam yang lalu

GNTI Salurkan Bibit Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

MONITOR, Serang - Gerakan Nelayan Tani Indonesia (GNTI) kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung sektor pertanian…

11 jam yang lalu

Lonjakan Arus Libur Paskah 2026, Jasa Marga Catat 210 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

MONITOR, Jakarta – Momentum libur panjang Wafat dan Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) mendorong peningkatan signifikan volume…

11 jam yang lalu

Prof Rokhmin: Ketahanan Pangan adalah Benteng Terakhir Daya Tahan Bangsa

MONITOR - Pakar kelautan sekaligus tokoh nasional, Prof Rokhmin Dahuri menegaskan bahwa pangan bukan sekadar…

12 jam yang lalu

Wamen UMKM: Diplomasi Maritim Dorong Produk UMKM Tembus Pasar Global

MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendukung pelayaran muhibah KRI Bima…

16 jam yang lalu

Donor Darah Serentak Wanita TNI dan Dharma Pertiwi Pecahkan Rekor MURI, Libatkan 13 Ribu Lebih Pendonor

MONITOR, Jakarta – Aksi kemanusiaan berskala nasional yang digelar Wanita TNI bersama Dharma Pertiwi berhasil mencetak…

18 jam yang lalu