MONITOR, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta DPR RI melakukan pengujian legislatif atau legislative review terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat ke sembilan fraksi di DPR RI untuk melakukan legislative review tersebut.
“Sudah kami kirim surat resmi KSPI kepada sembilan fraksi di DPR RI dengan tembusan ke Pimpinan DPR, MPR, DPD dan 575 Anggota DPR RI. Isi surat itu adalah tentang permohonan buruh meminta kepada Anggota DPR RI melalui fraksi agar melakukan legislative review,” ungkapnya dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Rabu (21/10/2020).
Iqbal menyampaikan bahwa surat pengajuan permohonan legislative review UU Ciptaker kepada sembilan fraksi partai politik di DPR RI itu telah diterima pada 20 Oktober 2020.
Iqbal menilai, pengajuan legislative review yang diajukan oleh KSPI itu karena UU Ciptaker telah mendapatkan penolakan keras dari masyarakat luas, bukan hanya dari kalangan pekerja.
“Oleh karena itu DPR harus mengambil sikap untuk melakukan legislative review,” ujarnya.
Iqbal mengatakan bahwa KSPI mendorong Fraksi PKS dan Demokrat, yang menyatakan tidak menyetujui pengesahan UU Ciptaker itu berinisiatif mendorong legislative review dan hingga pembatalan undang-undang.
Sekadar informasi, KSPI dan serikat buruh lainnya berencana akan kembali menggelar aksi nasional saat DPR RI melakukan Sidang Paripurna pertama pada awal November 2020 mendatang. Para pekerja berencana menggelar aksi di depan Gedung DPR RI di Jakarta dan kantor-kantor DPRD di seluruh provinsi.