BALI-NUSA DUA

15 Pemilik Lahan Enklave KEK Mandalika Tolak Uang Ganti Rugi

MONITOR, Mataram – Sebanyak 15 pemilik lahan yang mengantongi alas hak sah atau enklave di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), disebut menolak uang ganti rugi.

Panitera Pengadilan Negeri Praya, Lisa Elyanti, membenarkan bahwa para pemilik lahan enklave itu menolak uang ganti rugi yang nilainya ditetapkan berdasarkan luas dan taksiran harga appraisal tersebut.

“Jadi, sampai sekarang belum ada satu pun yang mengambil pembayarannya,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Lombok Tengah, NTB, Selasa (20/10/2020).

Sebelumnya, pihak pengelola KEK Mandalika yaitu PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) menitipkan uang ganti rugi untuk pembayaran lahan enklave tersebut. Nilai keseluruhan untuk 15 lahan enklave mencapai lebih dari Rp30 miliar.

Penitipan uang pembayaran ganti rugi melalui pengadilan atau konsinyasi itu diberikan PT ITDC berdasarkan adanya ketetapan peradilan.

Sebagai fasilitator, pengadilan sudah menyampaikan hal ini kepada seluruh pemilik lahan enklave.

“Kami sudah berikan surat pemberitahuan dan meminta kepada mereka yang sudah tercantum namanya untuk segera mengambil uang ganti rugi,” ujar Elyanti.

Prosedur pengambilannya juga sudah diarahkan. Syaratnya, pemilik lahan enklave hanya perlu berkoordinasi dengan PT ITDC selaku pemohon.

“Nanti PT ITDC yang kemudian menindaklanjutinya dengan bersurat ke pengadilan, baru penerima bisa mengambil uang ganti rugi sesuai dengan putusan pengadilan,” kata Elyanti.

Meskipun demikian, karena belum ada pemilik lahan yang mengambil uang ganti rugi tersebut, maka seluruh uang ganti rugi lahan enklave masih tersimpan di rekening Pengadilan Negeri Praya.

Selanjutnya, bagaimana dengan pelepasan haknya yang mengacu pada putusan pengadilan, sedangkan pemilik lahan belum ada yang mengambil uang ganti rugi, Elyanti mengungkapkan bahwa hal itu bukan menjadi kewenangan pengadilan.

“Saya tidak tahu kalau persoalan pelepasan haknya,” ungkapnya.

Recent Posts

DPR Nilai MK Seolah Ingin Dikte Presiden Lewat Perintah Pembentukan Lembaga Pengawasan ASN

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang…

4 menit yang lalu

Pameran KIP 2025, Stan Kemenag di Apresiasi Pengunjung

MONITOR, Jakarta - Kehadiran Kemenag dalam Pameran Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan selama tiga hari…

2 jam yang lalu

Kemenperin Fasilitasi 19 IKM di Pameran TEI 2025 untuk Perluas Akses Pasar Ekspor

MONITOR, Jakarta - Promosi dan pemasaran produk menjadi salah satu kunci penting dalam meningkatkan daya…

5 jam yang lalu

UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag Sosialisasikan Program Pendanaan Riset MoRA The AIR Funds 2025

MONITOR, Jakarta - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bersama Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan…

6 jam yang lalu

Sekjen Kemenag Suarakan Dakwah Digital di Forum Perdana Ehwal Islam Malaysia

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyuarakan peran penting dakwah digital di…

8 jam yang lalu

Kemenag dan BRIN Rumuskan Kebijakan Optimalisasi Program Bantuan Pesantren

MONITOR, Jakarta - Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan (Pustrajak Penda) pada Badan Moderasi…

9 jam yang lalu