Kamis, 28 Maret, 2024

Tok! Pemprov DKI Akhirnya Punya Perda Penanganan Covid-19

MONITOR, Jakarta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, akhirnya rampung membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanganan Covid-19. Bahkan Raperda tersebut sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat peripurna DPRD DKI, Senin (19/10).

Dalam Perda tersebut, berisi 11 Bab denga 35 pasal. Diantara isi pasalnya yakni mengatur sanksi pidana hingga kepastian usaha di masa pandemi.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, mengatakan sejak dikonfirmasi adanya pandemi Covid-19 pada Maret lalu, kasus positif Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 349.160 dan 273.661 kasus dinyatakan sembuh.

Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah untuk mengendalikan pandemi Covid-19 itu. Berbagai kegiatan edukasi untuk pencegahan melalui protikol kesehatan terus dilakukan. Namun kesadaran dan kepatuhan masyarakat yang masih minim tidak bisa meredam penyebaran Covid-19.

- Advertisement -

Untuk itu, kebijakan penanganan perlu diatur secara komprehensif sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah dalam memberikan perlindungan kesehatan. Sebab, kesehatan adalah hak dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah, baik pusat ataupun daerah.

“Kami telah menyusun Raperda dengan 35 pasal dan 11 bab. Diatur mulai tanggung jawab pemerintah, pengaturan hak, pelaksanaan psbb, pemanfaatan TI, kemitraan, pemulihan ekonomi, perlindungan sosial, pemantauan, pendanaan, hingga pengaturan ketentuan pidana jadi ruang lingkup perda ini,” kata Pantas dalam rapat paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda Tentang Penanggulangan Covid-19 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10).

Pantas menjelaskan, penyusunan raperda Covid-19 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diantaranya yaitu Undang undang nomor 4 Tahun 1994 tentang wabah penyakit menular, undang undang 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, undang undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan, undang undang 23 tahun 2014 tentanh pemerintah daerah, undang undang 6 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, hingga undang undang12 tahun 2011 tentang peraturan pembentukan peraturan daerah.

“Bapemperda berharap, keberaaan perda dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol dan memberi kepastian hukum, khususnya aparat, tenaga kesehatan, penyelenggaraan tempat ibadah, serta beri kepastian bagi pelaku usaha di tengah pandemi covid-19,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER