Jumat, 19 April, 2024

Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha di Depok Diperpanjang

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang pembatasan kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung dan usaha sejenisnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/394/Kpts/Dinkes/Huk/2020.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 443/385/Kpts/Dinkes/Huk, pembatasan kegiatan usaha berlaku selama 14 hari kerja, yaitu sejak tanggal 04-17 Oktober 2020.

“Keputusan perpanjangan pembatasan kegiatan usaha ini diberlakukan mulai 18 hingga 31 Oktober mendatang,” kata Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi dalam keterangan resminya yang diterima MONITOR, Minggu (18/10).

- Advertisement -

Labih lanjut Dedi mengatakan, adapun, pembatasan kegiatan usaha berlaku pada wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) dengan beberapa ketentuan.

Seperti, tidak melayani pengunjung untuk makan di tempat (dine in), pelayanan diberikan dengan cara dibawa pulang (take away) dan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB.

Untuk di luar wilayah PSKS, pelayanan makan di tempat sampai pukul 18.00 WIB. Sementara pelayanan dibawa pulang sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Lalu, pada Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor : 443/395/Kpts/Dinkes/Huk/2020 terkait jam operasional baik untuk kegiatan toko, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha/kegiatan lainnya diperkenankan sampai pukul 20.00 WIB.

“Sementara untuk aktivitas warga diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER