MONITOR, Kudus – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal sebanyak 80.000 batang ke wilayah Blora.
“Nilai taksiran barang bukti rokok ilegal dari Jepara itu mencapai Rp81,6 juta, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan berkisar Rp47,46 juta,” ungkap Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, kepada media di Kudus, Jawa Tengah, Senin (19/10/2020).
Gatot menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan menerjunkan tim ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Selanjutnya, menurut Gatot, petugas kemudian melakukan penyisiran di Jalan Demak-Purwodadi dan menemukan kendaraan roda empat yang dimaksudkan, kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan yang mengangkut rokok ilegal di daerah Godong, Kabupaten Grobogan.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Gatot, ditemukan rokok ilegal siap edar tanpa dilekati pita cukai sebanyak 80.000 batang. Barang bukti rokok beserta sopir kendaraan akhirnya dibawa ke KPPBC Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan sopir, Gatot mengatakan, rokok ilegal tersebut hendak dikirim ke Kabupaten Blora.
Meskipun sedang masa pandemi Covid-19, Gatot menegaskan, Bea Cukai Kudus akan tetap terus melakukan pengawasan dan bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya serta masyarakat dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal.
Bagi Bea Cukai Kudus, menurut Gatot, pandemi bukan menjadi alasan untuk lengah dalam mengamankan hak-hak negara.
Aksi tersebut, lanjut Gatot, merupakan wujud konkret kinerja Bea Cukai Kudus dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal.
Hingga pelanggaran tersebut dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Bea Cukai Kudus telah melakukan penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 67 kali dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp9,56 miliar.