MONITOR, Jakarta – Penolakan omnibus law UU Cipta Kerja kali ini datang dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad. Ia mengatakan UU Cipta Kerja harus ditolak karena cacat secara formil maupun materil.
“Secara formil, RUU ini sangat tidak transparan dan aspiratif, sampai memunculkan banyak draft/versi, jadi membingungkan,” kata Abraham Samad, dalam keterangannya, Senin (19/10).
Abraham menjelaskan, transparansi adalah antitesis korupsi. Maka, legislasi yang transparan menutup ruang gerak kolusi dan nepotisme yang melahirkan korupsi.
Sebaliknya, papar Abraham, legislasi yang dipaksakan, maka akan abai terhadap aspirasi dan berpotensi melahirkan korupsi, karena sejak awal sudah tidak transparan.
Ditambahkan dia, turunannya pun dalam bentuk kebijakan rentan korupsi karena lahir dari rahim induknya yang juga dibuat dengan cara kolutif.
“Ini berpotensi menjadi korupsi legislasi yang memberi efek domino pada kebijakan turunannya yang juga sarat KKN. Jangan-jangan “korupsi adalah oli pembangunan” menjadi ideologi investasi dalam RUU Cilaka,” pungkas Abraham Samad.