MONITOR, Jakarta – Moderasi beragama merupakan konsep ideal untuk membangun kemaslahatan antara warga negara satu dengan lainnya. Dengan mengimplementasikan nilai-nilai moderasi beragama dalam kehidupan sehari-hari, maka potensi gesekan dan konflik akan terhindar dari tatanan kehidupan bermasyarakat.
Menteri Agama RI periode 2014-2019, Lukman Hakim Saifuddin, menekankan ada dua prinsip dalam moderasi beragama. Pertama, adil dan tidak condong kepada kutub-kutub baik kiri maupun kanan. Kedua, harus berimbang.
“Moderasi beragama secara adil dan berimbang, artinya cara kita dalam mengimplementasi ajaran agama tidaklah berlebihan, tidak ekstrim, tujuannya guna memcapai kemaslahantan,” ujar Lukman Hakim dalam Webinar bertema ‘Moderasi Beragama di Era Digital 4.0’ yang diselenggarakan PSIPP ITBAD Jakarta, Sabtu (17/10).
Dalam ihwal beragama, Lukman mengatakan Negara pun tidak boleh mengurusi terlalu jauh praktik keagaamaan warga negaranya. Namun tidak boleh lepas tangan begitu saja kepada warganya.
Kepada peserta webinar, yang didominasi para dosen perguruan tinggi dan aktivis kepemudaan, Lukman mengingatkan moderasi beragama bertujuan untuk menginternalisasi nilai-nilai keagamaan yang moderat, dan tidak berlebih-lebihan dalam penerapannya.
“Harapannya, melalui moderasi ini akan terwujud peningkatan kesadaran warga negara, kemauan dalam menghargai keragaman diantaranya terkait realitas agama secara institusional, dan keragaman tafsir ajaran agama,” pungkas Wakil Ketua MPR RI periode 20019-2014 ini.