JATENG-YOGYAKARTA

Bawaslu Bantul Tertibkan Baliho Paslon yang Gunakan Anggaran Pemda

MONITOR, Bantul – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul telah menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho bergambar pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati peserta Pilkada Bantul 2020 yang menggunakan anggaran dari pemerintah daerah (pemda) setempat.

“Penertiban APK kita fokus pada beberapa titik yang ditemukan adanya baliho yang merupakan program dan menggunakan anggaran dari pemda, namun memuat foto salah satu calon peserta Pilkada Bantul,” ungkap anggota Bawaslu Bantul, Nuril Hanafi, kepada wartawan di Bantul, Yogyakarta, Minggu (18/10/2020).

Nuril menyampaikan, tim penertiban APK tingkat kabupaten yang terdiri dari Bawaslu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), KPU, Polres, Kodim, Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup Bantul pada Sabtu (17/10/2020) telah menertibkan puluhan APK di wilayah kecamatan Sewon, Banguntapan, Pleret dan Srandakan.

APK yang ditertibkan sebanyak 24 buah yang terdiri dari baliho 16 buah, bendera dua buah, rontek lima buah dan spanduk satu buah.

Menurut Nuril, penertiban APK utamanya baliho yang menggunakan anggaran daerah itu sebagai upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi.

Pasal itu berbunyi ‘Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri maupun daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih.

Nuril mengatakan, baliho sejenis awalnya cukup banyak tersebar dan terpasang di berbagai penjuru wilayah Bantul dan lembaga telah membuat imbauan secara tertulis maupun lisan kepada Pemda Bantul dan telah ditindaklanjuti dengan penurunan baliho tersebut.

“Namun ada beberapa titik yang tercecer dan belum diturunkan, dilakukan penertiban dengan menggunakan mobil crane oleh tim kabupaten,” katanya.

Selain itu, Nuril menuturkan, juga ditertibkan APK paslon Pilkada Bantul 2020 yang tata cara dan lokasi pemasangannya tidak sesuai dengan regulasi pada Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Bupati Bantul Nomor 112 tahun 2020 dan Keputusan KPU Bantul Nomor 343 tahun 2020.

“Semoga dengan telah ditertibkannya APK itu akan menyadarkan para peserta pemilihan, tim kampanye, pendukung, relawan dan para simpatisannya agar dalam memasang APK dapat sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku khususnya dalam tata cara dan lokasi pemasangan APK di Bantul,” ujarnya.

Recent Posts

Panglima TNI dan Kasad Terbang dengan Jet Tempur TNI AU Jajaran Koopsud II dalam Misi Kehormatan

MONITOR, Madiun - Langit di atas Lanud Iswahjudi, bergemuruh pada Jumat pagi saat dua tokoh…

30 menit yang lalu

DPR Yakin Prabowo Bisa Negoisasi Tarif Impor Trump; Masa Tunda 90 Hari Bisa Dimanfaatkan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto…

2 jam yang lalu

PT Jasamarga Transjawa Tol Representative Office 2 Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C Salurkan 200 Paket Sembako untuk Masyarakat Sekitar Jalan Tol

MONITOR, Semarang - Sebagai bentuk kepedulian dan upaya untuk meringankan beban masyarakat di sekitar Ruas…

3 jam yang lalu

Kemenag Gencarkan Pelestarian Lingkungan lewat Masjid, KUA serta Wakaf Hutan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat peran institusi keagamaan dalam upaya pelestarian lingkungan.…

6 jam yang lalu

Analis Intelijen: Pembunuhan Pendulang Emas oleh OPM Bentuk Pelanggaran HAM

MONITOR, Jakarta - Menanggapi kabar pembunuhan sejumlah warga sipil berprofesi sebagai pendulang emas di wilayah…

8 jam yang lalu

203.088 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji 2025

MONITOR, Jakarta - Tahap II Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H akan berakhir…

8 jam yang lalu