JATENG-YOGYAKARTA

Bawaslu Bantul Tertibkan Baliho Paslon yang Gunakan Anggaran Pemda

MONITOR, Bantul – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul telah menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho bergambar pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati peserta Pilkada Bantul 2020 yang menggunakan anggaran dari pemerintah daerah (pemda) setempat.

“Penertiban APK kita fokus pada beberapa titik yang ditemukan adanya baliho yang merupakan program dan menggunakan anggaran dari pemda, namun memuat foto salah satu calon peserta Pilkada Bantul,” ungkap anggota Bawaslu Bantul, Nuril Hanafi, kepada wartawan di Bantul, Yogyakarta, Minggu (18/10/2020).

Nuril menyampaikan, tim penertiban APK tingkat kabupaten yang terdiri dari Bawaslu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), KPU, Polres, Kodim, Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup Bantul pada Sabtu (17/10/2020) telah menertibkan puluhan APK di wilayah kecamatan Sewon, Banguntapan, Pleret dan Srandakan.

APK yang ditertibkan sebanyak 24 buah yang terdiri dari baliho 16 buah, bendera dua buah, rontek lima buah dan spanduk satu buah.

Menurut Nuril, penertiban APK utamanya baliho yang menggunakan anggaran daerah itu sebagai upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi.

Pasal itu berbunyi ‘Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri maupun daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih.

Nuril mengatakan, baliho sejenis awalnya cukup banyak tersebar dan terpasang di berbagai penjuru wilayah Bantul dan lembaga telah membuat imbauan secara tertulis maupun lisan kepada Pemda Bantul dan telah ditindaklanjuti dengan penurunan baliho tersebut.

“Namun ada beberapa titik yang tercecer dan belum diturunkan, dilakukan penertiban dengan menggunakan mobil crane oleh tim kabupaten,” katanya.

Selain itu, Nuril menuturkan, juga ditertibkan APK paslon Pilkada Bantul 2020 yang tata cara dan lokasi pemasangannya tidak sesuai dengan regulasi pada Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Bupati Bantul Nomor 112 tahun 2020 dan Keputusan KPU Bantul Nomor 343 tahun 2020.

“Semoga dengan telah ditertibkannya APK itu akan menyadarkan para peserta pemilihan, tim kampanye, pendukung, relawan dan para simpatisannya agar dalam memasang APK dapat sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku khususnya dalam tata cara dan lokasi pemasangan APK di Bantul,” ujarnya.

Recent Posts

Puan Berduka Meninggalnya Affan, Minta Insiden Diusut Tuntas

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan belasungkawa terhadap korban insiden driver ojek…

4 jam yang lalu

MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Kemenag: Kami Hargai Pertimbangan Hakim Konstitusi

MONITOR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sebagian besar permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor…

6 jam yang lalu

Jasa Marga Kembangkan UMKM Binaan Lewat Penyuluhan dan Bantuan Sarana Ternak Jangkrik di Bogor

MONITOR, Bogor - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menegaskan komitmennya dalam pemberdayaan ekonomi lokal melalui…

9 jam yang lalu

Aksi 28/8 Berujung Ricuh, Analis Serukan Semua Pihak Menahan Diri

MONITOR, Jakarta - Analis intelijen, pertahanan dan keamanan, Dr. Ngasiman Djoyonegoro menyerukan semua pihak untuk…

11 jam yang lalu

Balai Kemenperin Serahkan Sertifikat TKDN Rumpon Cerdas

MONITOR, Jakarta - Dalam upaya memperkuat fondasi ekonomi dan mewujudkan kemandirian industri nasional, Kementerian Perindustrian…

11 jam yang lalu

Sampaikan Duka Mendalam, Menag Doakan Affan Termasuk Syuhada

MONITOR, Jakarta - Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol), wafat dalam peristiwa demonstrasi di Jakarta.…

14 jam yang lalu