MONITOR, Jakarta – Keberpihakan PKS dan Partai Demokrat terhadap perjuangan rakyat yang menolak UU Cipta Kerja perlu dilanjutkan di DPR. Hal tersebut disampaikan Pengamat Hukum Said Salahuddin.
Ia menyatakan, kedua parpol tersebut bisa mengambil peran sebagai inisiator pembatalan UU Cipta Kerja melalui proses ‘legislative review’.
“Penolakan PKS dan Partai Demokrat terhadap pengesahan UU Cipta Kerja di Sidang Paripurna DPR beberapa waktu lalu wajar diapresiasi. Tetapi perjuangan mereka dalam memenuhi aspirasi rakyat tersebut semestinya tidak berhenti hanya sampai disitu,” ujar Said Salahuddin kepada MONITOR, Jumat (16/10).
Untuk lebih meyakinkan publik bahwa PKS dan Demokrat konsisten pada sikapnya, Said pun menyarankan agar keduanya perlu mengambil langkah-langkah politik lanjutan yang bersifat strategis dan konstitusional.
“Salah satu langkah politik yang bisa ditempuh oleh PKS dan Demokrat untuk membatalkan omnibus law adalah dengan cara menggagas pembentukan sebuah undang-undang baru,” imbuh Said.
Lebih lanjut Said menerangkan, sebagai partai politik yang memiliki kursi di parlemen, PKS dan Demokrat memiliki kewenangan untuk itu. Sebab, kader-kader mereka di DPR memiliki hak konstitusional untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang (RUU).