Sabtu, 27 April, 2024

LPSK Persilakan Korban Kekerasan Demo UU Ciptaker Ajukan Perlindungan

Permohonan perlindungan bisa dengan datang langsung ke Kantor LPSK atau via Call Center 148 dan WA 085770010048

MONITOR, Jakarta – Pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) mendapatkan beragam tanggapan dari berbagai elemen masyarakat. Tak sedikit pula yang menyuarakan pendapatnya melalui aksi demontrasi. 

Pada beberapa aksi penyampaian aspirasi itu, banyak pula yang berujung dengan kericuhan sehingga jatuh korban. 

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution, berpendapat bahwa penyampaian aspirasi adalah hak bagi seluruh warga negara. 

Dengan demikian, Maneger mengungkapkan, tak ada alasan untuk membungkam aspirasi masyarakat tersebut, apalagi jika yang dipilih adalah cara-cara kekerasan. 

- Advertisement -

“Demonstrasi terkait UU Cipta Kerja berujung dengan mencuatnya informasi banyak warga yang menjadi korban kekerasan. Ini menjadi perhatian kita,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (15/10/2020). 

Maneger pun mempersilakan kepada masyarakat yang menjadi korban kekerasan untuk mengajukan  perlindungan ke LPSK. 

“Dari informasi yang kita rangkum, mereka yang menjadi korban kekerasan sebagai dampak dari aksi menentang UU Cipta Kerja beragam, tidak saja dari peserta aksi itu sendiri, tetapi juga tenaga medis dan jurnalis, bahkan pihak keamanan,” ujarnya. 

LPSK, lanjut Maneger, membuka pintu bagi masyarakat untuk mengakses perlindungan dan hak-hak lain yang disediakan negara melalui LPSK. 

Hak-hak dimaksud antara lain, selain perlindungan fisik dari potensi ancaman dan intervensi dari para pelaku kekerasan, korban juga bisa mendapatkan bantuan medis dan psikologis. 

Permohonan perlindungan bisa disampaikan dengan datang langsung ke Kantor LPSK atau menghubungi Call Center 148 dan WA 085770010048. Tersedia pula aplikasi permohonan perlindungan online LPSK yang dapat diunduh di Playstore.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER