Kamis, 28 Maret, 2024

Politikus PKS Sebut Ada Celah Liberalisasi dalam Omnibus Law

“Kini pihak swasta bisa masuk ke industri alat utama sistem persenjataan”

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukamta, mengungkapkan bahwa ada celah liberalisasi dalam Undang-Undang (UU) Omnibus Law, yakni dalam hal kepemilikan modal dan pengawasan.

Sukamta menjelaskan, berdasarkan UU Omnibus Law pasal 52 ayat 1, kepemilikan modal atas industri alat utama dimiliki oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha dalam negeri. 

Menurut Sukamta, UU Omnibus Law ini mengubah lanskap industri pertahanan Indonesia. Sebelumnya dalam UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan khususnya pasal 11 disebutkan bahwa Industri alat utama hanya pemerintah yang menugaskan kepada BUMN pertahanan sebagai pemandu utama untuk memproduksi industri alat utama.

“Namun, kini pihak swasta bisa masuk ke industri alat utama. Permasalahan kemudian muncul ketika sebuah industri strategis bisa dikuasai oleh pihak swasta. Modal perusahaan swasta bisa saja berasal dari asing walaupun status perusahaan tersebut merupakan badan usaha dalam negeri,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

- Advertisement -

Sukamta mengatakan, kepemilikan modal menjadi krusial karena menyangkut arah, kebijakan usaha, kerahasiaan data terkait produksi alat utama pertahanan dari perusahaan swasta.

Sukamta menilai, UU Omnibus Law ini jelas akan banyak mengubah Daftar Negatif Investasi (DNI), khususnya dalam hal penanaman modal di bidang alat utama pertahanan. Selama ini, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang DNI, badan usaha alat utama mensyaratkan 100 persen modal berasal dari dalam negeri.

“Namun dengan masuknya badan usaha dalam negeri non-pemerintah, maka bisa jadi tidak harus 100 persen modal berasal dari dalam negeri. Jangan sampai niat untuk memperkuat industri pertahanan dalam negeri menjadi liberalisasi industri yang ujung-ujungnya pihak asing yang menikmati,” katanya.

Sukamta menyatakan, kondisi dari perusahaan plat merah di bidang militer masih memprihatinkan. Minim modal, minim dukungan riset dan pengembangan serta minim dukungan penjualan jadi faktor-faktor penyebab industri pertahanan Indonesia lesu darah.

“Liberalisasi yang akan terjadi akibat UU OBL ini membuat BUMN bidang militer sulit berkembang,” ujarnya.

Saat ini, Sukamta menyebutkan, praktis hanya PT Pindad yang eksis dalam industri alat utama pertahanan. Namun, perkembangan Pindad dalam sektor bisnis terbilang biasa-biasa saja. Pasalnya, pada 2019 perolehan kontrak baru Rp7,31 triliun yang menghasilkan pendapatan bersih sebesar Rp3.39 triliun dan laba bersih hanya Rp101,07 milliar.

“Padahal di tahun 2019 anggaran alutsista TNI mencapai Rp11,33 triliun namun dari anggaran tersebut lebih dari 40 persen dipergunakan untuk membeli alutsista impor,” ungkapnya.

Sukamta juga membeberkan, ada BUMN bidang militer yang lebih parah kondisinya karena telah melenceng dari tujuan awal didirikan.

“Ada BUMN plat merah dengan core bisnis sesuai niat awal didirikan ialah bahan peledak, malah bisnis sektor militer hanya Rp92,6 milliar, artinya kurang dari 5 persen dari total pendapatan tahun 2018 yang mencapai Rp1,9 triliun. Pendapatan usaha perusahan paling besar berasal dari usaha tambang umum dengan nilai Rp1,16 triliun, konstruksi sebesar Rp518 miliar dan sektor migas Rp213 miliar. Nama BUMN itu PT Dahana,” ujarnya.

Sukamta kemudian mengingatkan bahwa dalam konteks bisnis pembukaan peluang swasta dalam bisnis alat utama pertahanan menarik, namun perlu diingat bahwa membuka bidang usaha tertutup dan strategis ini ibarat mata pisau, bisa jadi pertahanan Indonesia semakin kuat atau sebaliknya tumpul. 

“Bab perizinan industri pertahanan kini tidak lagi di bawah Kemenhan. Kemenhan hanya jadi pengawas. Maka, soal izin ini harus ketat, tegas dan terukur. Agar bisa sesuai tujuan yaitu memperkuat pertahanan Indonesia. Jangan sampai liberalisasi industri pertahanan ini membuat ada kekuatan militer tidak resmi diluar institusi militer Indonesia. Kita harus belajar dari pengalaman negara-negara lain yang membebaskan industri pertahanannya. Akibatnya ada kekuatan yang sulit dikendalikan diluar institusi militer negara,” ujarnya.

Sekadar informasi, pro kontra mengenai UU Omnibus Law masih terus berlanjut, setelah perkara jumlah halaman kini mulai ke hal substansi pasal-pasal yang telah disetujui.

Salah satu yang ramai diperbincangkan ialah masuknya Industri swasta dalam industri alat utama. Pemerintah berdalih cara ini bisa menggairahkan industri.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER