MONITOR, Bantul – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul menyatakan bahwa minat warga untuk mendaftar menjadi pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada 2020 masih kurang.
Ketua Bawaslu Bantul, Harlina, hingga hari terakhir pendaftaran, kuota menjadi pengawas TPS masih belum terpenuhi.
“Kaitannya dengan rekrutmen pengawas TPS di seluruh Kabupaten Bantul, sampai hari ini memang belum kepada pemenuhan kuota, karena dari yang dibutuhkan sebanyak 2.085 orang, pendaftar yang masuk baru ada 1.140 orang,” ungkapnya kepada media di Bantul, Yogyakarta, Rabu (14/10/2020).
Padahal, menurut Harlina, waktu pendaftaran pengawas TPS di masing-masing kecamatan ditutup pada Rabu (14/10/2020) malam, namun pendaftar yang masuk masih jauh dari kuota yakni hanya satu orang dari sebanyak 2.085 TPS di 75 desa yang ada di 17 kecamatan.
“Kalau kita bicara juknis (petunjuk teknis) rekrutmen pengawas TPS, maka jumlah pendaftar harus dua kali lipat, karena dalam aturan tidak boleh hanya ada satu pendaftar tiap TPS, kalau misal hanya satu pendaftar tiap TPS maka harus ada perpanjangan waktu,” ujarnya.
Sehingga, Harlina mengatakan, apabila mengacu dengan peraturan perundang-undangan, maka jumlah pendaftar minimal 4.170 orang atau dua orang di tiap TPS.
Harlina menyampaikan, berkaitan dengan apa yang terjadi dalam progres rekrutmen pengawas TPS itu, maka Bawaslu Bantul melakukan supervisi ke kecamatan-kecamatan dalam rangka untuk mengawal atau melihat progres maupun kendala dan permasalahan apa yang didapat oleh pengawas pemilu kecamatan se-Bantul.
“Dan dari apa yang menjadi supervisi Bawaslu, menjadi catatan bahwa mengapa saat ini baru masuk 1.140 orang itu dikarenakan beberapa faktor, salah satunya masa kerja yang satu bulan, 23 hari sebelum pemungutan dan tujuh hari sesudah, ini menjadi catatan sendiri terkait kekurangminatan pengawas TPS,” katanya.
Harlina mengungkapkan, faktor lain yang menjadi kendala hingga membuat pendaftar pengawas TPS masih kurang, karena proses penerimaan berbarengan dengan pembentukan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berada di bawah koordinasi KPU setempat.
“Kalau secara riil di lapangan, masyarakat cenderung mendaftar sebagai KPPS atau pelaksana teknis penyelenggara pemilu daripada sebagai pengawas, apalagi KPPS tidak hanya satu orang, dan lebih cenderung bagaimana bisa memenuhi di KPPS, sehingga untuk pengawas TPS tersisihkan,” ungkapnya.