POLITIK

Soal Penangkapan Petinggi KAMI, Politikus PKS: Ini Ujian Bagi Demokrasi

MONITOR, Jakarta – Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap para petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) oleh aparat kepolisian pada hari Selasa (13/10/2020) dini hari merupakan ujian bagi demokrasi di Indonesia.

“Ini ujian bagi demokrasi. Semua penangkapan mesti didasari norma hukum yang tegas,” ungkapnya kepada media di Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Anggota Komisi II DPR RI itu mengatakan, selama ini Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sering dijadikan dasar untuk menangkap seseorang.

Padahal, menurut Mardani, seharusnya diperjelas terlebih dahulu porsinya apakah sesuai dengan hak dasar kebebasan menyampaikan pendapat dan hak berserikat atau tidak.

“PKS sudah menggagas agar ada revisi dalam pasal di UU ITE, khususnya yang sering dijadikan dasar penangkapan atau proses hukum berbasis posting-an di media sosial,” ujarnya.

“Apakah peristiwa penangkapan terhadap aktivis KAMI merupakan sebuah tes terhadap organisasi tersebut atau kekuatan sipil lainnya?, maka waktu yang akan menjawabnya,” kata Mardani melanjutkan.

Untuk saat ini, Mardani menambahkan, kekuatan pro demokrasi seharusnya bersatu menjaga agar iklim kebebasan berpendapat tetap terjaga.

Sebelumnya, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, menyampaikan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap para petinggi KAMI berdasarkan bukti permulaan yang kuat.

Bukti itu berupa tangkapan layar percakapan grup aplikasi WhatsApp (WA), proposal hingga bukti unggahan di media sosial. Menurut Awi, salah satu bukti yang paling mencolok adalah isi percakapan grup WA KAMI yang diduga ada upaya penghasutan.

“Kalau rekan-rekan membaca WA-nya, ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarkis, itu mereka masyarakat yang tidak paham betul, gampang tersulut,” ujar Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (13/10).

Awi pun belum mau membeberkan sejak kapan percakapan yang membahas penghasutan dengan ujaran kebencian itu dimulai. Pasalnya, hal tersebut sudah masuk dalam ranah penyidikan.

Awi hanya menerangkan bahwa tindakan penghasutan oleh para petinggi KAMI ini berkaitan dengan demo penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang akhirnya berujung tindakan anarkis di berbagai kota besar di Indonesia.

Recent Posts

Kemenimipas Susun Aplikasi Berbasis web, STAR-ASN, dan Upaya Dukungan Manajemen

MONITOR, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyusun aplikasi berbasis web, STAR-ASN, sebagai upaya…

1 jam yang lalu

Prof Rokhmin beberkan Strategi Pembangunan Kabupaten Asahan dengan Pemanfaatan Agromaritim

MONITOR, Asahan - Anggota Komisi IV DPR RI fraksi PDI Perjuangan Prof. Dr. Ir. Rokhmin…

4 jam yang lalu

Haji 2025, Itjen Kemenag Susun Mitigasi Risiko Layanan Armuzna

MONITOR, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) telah menyusun hasil identifikasi risiko dan…

4 jam yang lalu

Pemerintah Permudah Ekspor Produk Perikanan Via Aplikasi Siap Mutu

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah meluncurkan platform aplikasi berbasis integrated nation-wide…

5 jam yang lalu

Bakamla RI Resmi Gelar Patroli Bersama 2025

MONITOR, Jakarta - Dalam melaksanakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan,…

6 jam yang lalu

Hutama Karya Catat 2,9 Juta Kendaraan Lintasi Trans Sumatera Selama Mudik dan Balik Lebaran 2025

MONITOR, Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) mencatatkan peningkatan signifikan volume kendaraan pada…

14 jam yang lalu