Ilustrasi (net)
MONITOR, Palu – Sejumlah anggota kepolisian diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) karena telah melakukan tindak kekerasan terhadap seorang jurnalis perempuan saat meliput aksi unjuk rasa di Palu pada Kamis (8/10/2020) lalu.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, pada Selasa (13/10/2020) mengungkapkan bahwa saat ini pihak Propam masih mendalami kasus tersebut dan telah memeriksa sejumlah anggota kepolisian.
Jurnalis perempuan di Palu, Alsih Marselina, menjadi korban pemukulan oleh oknum kepolisian saat melakukan liputan aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) di Palu pada 8 Oktober 2020 lalu.
Alsih menegaskan bahwa akan terus melanjutkan perkara yang menimpanya sampai pada proses di meja hijau.
“Saya akan meneruskan perkara ini sampai kepada tahap pengadilan, karena saya tidak terima diperlakukan seperti itu. Jangan sampai terjadi lagi kepada wartawan lain ke depannya,” ujarnya.
Sejumlah organisasi profesi Jurnalis yang ada di Kota Palu, seperti AJI Palu, IJTI Sulteng dan PFI mengecam keras kasus kekerasan terhadap jurnalis itu dan meminta pihak Polri untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.
MONITOR, Surabaya – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperkuat…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memberhentikan Prof. Akh. Muzakki dari tugas tambahan sebagai…
MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan bahwa pemerintah dan DPR RI…
MONITOR, Jakarta - Capaian swasembada pangan tidak cukup diukur dari peningkatan produksi dan ketersediaan pangan…
MONITOR, Jakarta - Guru Besar Emeritus Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Lautan IPB University sekaligus…
MONITOR, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia meminta seluruh pengurus…