Ilustrasi (net)
MONITOR, Palu – Sejumlah anggota kepolisian diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) karena telah melakukan tindak kekerasan terhadap seorang jurnalis perempuan saat meliput aksi unjuk rasa di Palu pada Kamis (8/10/2020) lalu.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, pada Selasa (13/10/2020) mengungkapkan bahwa saat ini pihak Propam masih mendalami kasus tersebut dan telah memeriksa sejumlah anggota kepolisian.
Jurnalis perempuan di Palu, Alsih Marselina, menjadi korban pemukulan oleh oknum kepolisian saat melakukan liputan aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) di Palu pada 8 Oktober 2020 lalu.
Alsih menegaskan bahwa akan terus melanjutkan perkara yang menimpanya sampai pada proses di meja hijau.
“Saya akan meneruskan perkara ini sampai kepada tahap pengadilan, karena saya tidak terima diperlakukan seperti itu. Jangan sampai terjadi lagi kepada wartawan lain ke depannya,” ujarnya.
Sejumlah organisasi profesi Jurnalis yang ada di Kota Palu, seperti AJI Palu, IJTI Sulteng dan PFI mengecam keras kasus kekerasan terhadap jurnalis itu dan meminta pihak Polri untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.
MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat peran lembaga inkubator…
MONITOR, Deli Serdang – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PT Jasamarga Kualanamu…
MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pekerja dan perusahaan harus menjadi mitra…
MONITOR, Semarang – Dewan Pengurus Wilayah Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPW FKDT) Jawa Tengah menyampaikan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyampaikan keprihatinan atas insiden…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan keprihatinan mendalam atas…