PERISTIWA

Penjelasan Polisi terkait Penyergapan ke Sekretariat PII-GPII Jakarta Pusat

MONITOR, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus angkat bicara terkait sejumlah orang diamankan di Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) dan Pelajar Islam Indonesia (PII). Ia menyebut ada sejumlah massa yang masuk ke kantor tersebut sehingga dilakukan tindakan oleh aparat.

“Kejadian itu tadi malam sekitar pukul 20.00 WIB pada saat massa telah bubar. Dan itu terjadi di daerah Menteng ada pembakaran ban dan penutupan jalan yang dilakukan oleh sekelompok orang,” jelas Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (14/10/2020).

Yusri menerangkan saat itu polisi sudah mengimbau massa menghentikan aksi pembakaran dan pemblokiran jalan. Namun massa tidak mengindahkan imbauan itu, sehingga akhirnya polisi memukul mundur massa.

“Mereka lari ke dalam gang macam-macam ya, ada sekitar 300-400 orang itu. Melarikan diri bahkan masuk ke GPII. Di situ kita amankan orang-orang tersebut ada 4 yang kita amankan dan dalami. Nanti bagaimana hasilnya,” jelas Yusri.

Sebelumnya, Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) menyapaikan pernyataan sikap terkait penyerangan sekretariat sekaligus penangkapan 10 kader PII di Menteng, Jakarta Pusat saat terjadi aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Selasa (13/10/2020) malam.

“Penyerangan Sekretariat Pelajar Islam Indonesia (PII) oleh pihak Kepolisian tidak seharusnya dilakukan oleh pihak kepolisian, terlebih dengan cara menggunakan cara yang refresif. Karena dengan dalih apapun tindakan tersebut tidak dibenarkan, meskipun dengan dalih menindak masa yang berbuat kekerasan dan kerusuhan,” ujar Ketua Umum PB PII, Husin Tasrik Makrup dalam pernyataan sikapnya, Rabu (14/10/2020).

Ia menegaskan dalam menjalakan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, aparat kepolisian harus berlandaskan pada aturan yang berlaku dan penghormatan kepada Hak Asasi Manusia (HAM).

“Kepolisian Republik Indonesia mempunyai Peraturan Kapolri Nomor 8/2009 tentang Pedoman Implementasi Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Implementasi Hak Asasi Manusia. Semestinya jika aparat kepolisian berpedoman terhadap peraturan tersebut, maka tindakan-tindakan refresif seperti yang terjadi di Sekretariat Pelajar Islam Indonesia (PII) Jl. Menteng Raya 58 Jakarta Pusat pada tangal 13 Oktober 2020 tidak terjadi,” ungkapnya.

Recent Posts

Asrama Ambruk, Kemenag Berduka dan Beri Bantuan Pesantren Syekh Abdul Qodir

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama berduka atas peristiwa ambruk atap satu ruang asrama putri di…

3 jam yang lalu

Refleksi Satu Tahun Asta Cita Presiden Prabowo Bidang Diplomasi dan Pertahanan Nasional

MONITOR, Tangerang Selatan - Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Uama (PP ISNU) bekerja sama dengan…

6 jam yang lalu

Dukung Maung Pindad Jadi Mobil Nasional, DPR: Potensinya Besar

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mendukung rencana…

7 jam yang lalu

Kementerian UMKM Fasilitasi Legalitas dan Pembiayaan kepada 1.000 Usaha Mikro di NTT

MONITOR, NTT - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama sejumlah pemangku kepentingan memfasilitasi…

7 jam yang lalu

Asrama Ambruk Lagi, Waketum PBNU Minta Pemerintah Bantu

MONITOR, Jakarta - Musibah kembali menimpa warga Pondok Pesantren. Lokasinya di Situbondo, Jawa Timur. Sebuah…

7 jam yang lalu

Hadiri Pemusnahan 214 Ton Narkoba, Puan Ingatkan Pentingnya Perlindungan Generasi Muda

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri acara pemusnahan barang bukti narkoba hasil…

8 jam yang lalu