PERISTIWA

Penjelasan Polisi terkait Penyergapan ke Sekretariat PII-GPII Jakarta Pusat

MONITOR, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus angkat bicara terkait sejumlah orang diamankan di Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) dan Pelajar Islam Indonesia (PII). Ia menyebut ada sejumlah massa yang masuk ke kantor tersebut sehingga dilakukan tindakan oleh aparat.

“Kejadian itu tadi malam sekitar pukul 20.00 WIB pada saat massa telah bubar. Dan itu terjadi di daerah Menteng ada pembakaran ban dan penutupan jalan yang dilakukan oleh sekelompok orang,” jelas Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (14/10/2020).

Yusri menerangkan saat itu polisi sudah mengimbau massa menghentikan aksi pembakaran dan pemblokiran jalan. Namun massa tidak mengindahkan imbauan itu, sehingga akhirnya polisi memukul mundur massa.

“Mereka lari ke dalam gang macam-macam ya, ada sekitar 300-400 orang itu. Melarikan diri bahkan masuk ke GPII. Di situ kita amankan orang-orang tersebut ada 4 yang kita amankan dan dalami. Nanti bagaimana hasilnya,” jelas Yusri.

Sebelumnya, Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) menyapaikan pernyataan sikap terkait penyerangan sekretariat sekaligus penangkapan 10 kader PII di Menteng, Jakarta Pusat saat terjadi aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Selasa (13/10/2020) malam.

“Penyerangan Sekretariat Pelajar Islam Indonesia (PII) oleh pihak Kepolisian tidak seharusnya dilakukan oleh pihak kepolisian, terlebih dengan cara menggunakan cara yang refresif. Karena dengan dalih apapun tindakan tersebut tidak dibenarkan, meskipun dengan dalih menindak masa yang berbuat kekerasan dan kerusuhan,” ujar Ketua Umum PB PII, Husin Tasrik Makrup dalam pernyataan sikapnya, Rabu (14/10/2020).

Ia menegaskan dalam menjalakan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, aparat kepolisian harus berlandaskan pada aturan yang berlaku dan penghormatan kepada Hak Asasi Manusia (HAM).

“Kepolisian Republik Indonesia mempunyai Peraturan Kapolri Nomor 8/2009 tentang Pedoman Implementasi Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Implementasi Hak Asasi Manusia. Semestinya jika aparat kepolisian berpedoman terhadap peraturan tersebut, maka tindakan-tindakan refresif seperti yang terjadi di Sekretariat Pelajar Islam Indonesia (PII) Jl. Menteng Raya 58 Jakarta Pusat pada tangal 13 Oktober 2020 tidak terjadi,” ungkapnya.

Recent Posts

Hutama Karya Bangun Negeri Bersama Srikandi Tangguh dan Profesional

MONITOR, Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) memperingati Hari Kartini 2025 dengan menegaskan…

3 jam yang lalu

Dialog Bareng Diaspora Indonesia di London, Prof Rokhmin beberkan Peran Majukan Bangsa

MONITOR - Di tengah kesibukan mengikuti International FGD on Blue Economy and Global Climate Change,…

5 jam yang lalu

Panen Ketahanan, Sinergi TNI-IPB Untuk Indonesia Berdaulat Pangan

MONITOR, Jakarta - Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan nasional, Aster Panglima TNI Mayjen TNI…

5 jam yang lalu

Berduka Paus Fransiskus Wafat, Puan: Semoga Warisan Semangat Perdamainya Selalu Hidup di Hati Umat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan dukacita atas wafatnya pemimpin tertinggi Gereja…

7 jam yang lalu

Paus Fransiskus Wafat, Menag: Jasa dan Persahabatan Beliau Tak Bisa Kita Lupakan!

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan duka mendalam atas wafatnya Pemimpin Umat Katolik…

7 jam yang lalu

Ramai Prajurit Masuk Kampus, DPR: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia…

8 jam yang lalu