POLITIK

Hari Ini, DPR Kirim Draf Final UU Ciptaker ke Jokowi

MONITOR, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengirimkan draf final Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptker) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (14/10/2020).

“Nanti draf RUU Ciptaker kami kirim,” ungkapnya kepada media, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Indra mengaku akan mengirimkan langsung draf UU Ciptaker tersebut kepada Presiden Jokowi. Menurut Indra, draf UU Ciptaker yang akan dikirimkan itu sebanyak 812 halaman yang telah dilakukan penyempurnaan redaksional.

“Iya, benar (812 halaman),” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menjawab kesimpangsiuran yang terjadi mengenai jumlah halaman UU Ciptaker yang sebenarnya.

Azis Syamsuddin menegaskan bahwa UU Ciptaker yang resmi hanya berisi 488 halaman. Namun, apabila ditambah dengan jumlah halaman penjelasan UU tersebut, maka total halamannya menjadi 812 halaman.

“Kalau sebatas pada UU Cipta Kerja, hanya sebatas 488 halaman. Ditambah penjelasan menjadi 812 halaman,” katanya dalam konferensi pers di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Azis menjelaskan bahwa pada saat pembahasan di Panitia Kerja RUU Cipta Kerja, margin kertas masih ukuran biasa yakni A4.

Ketika draf dibawa ke Setjen DPR RI, ketentuan margin harus mengikuti standar yang disepakati oleh UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Maka, margin kertas diganti menjadi ukuran legal.

Karena itulah Sekjen DPR RI menyampaikan kepada media massa bahwa UU Ciptaker berisi 1.035 halaman. Mengetahui hal itu, Azis pun langsung menelpon Sekjen DPR RI untuk mengonfirmasi kabar tersebut.

“Saya telepon Pak Sekjen, kenapa sudah keluar 1.035 halaman. Pak Sekjen jawab, ‘Pak ini masih draf kasar. Masih diketik dalam posisi kertas bukan sebagai legal paper-nya. Setelah netting, pengetikan koma, garis-garisnya itu tidak diatur kembali’,” ungkapnya.

“Setelah pengetikan, dalam arti editing, mengikuti panduan legal oleh Bapak Sekjen dan jajaran, jumlah halamannya adalah 812 halaman, termasuk di dalamnya adalah penjelasan UU Cipta Kerja. UU secara resmi hanya 488 halaman,” ujarnya.

Recent Posts

PT Jasamarga Transjawa Tol Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

MONITOR, Bekasi - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menggelar kegiatan Doa Bersama dan Santunan Anak…

5 jam yang lalu

KKP Pastikan Produk Perikanan Penuhi Standar Mutu Ekspor AS

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meyakinkan otoritas Amerika Serikat terkait mutu dan…

6 jam yang lalu

Gubernur Bengkulu di OTT, DPR: KPK Jangan Jadi Alat Politik Jelang Pilkada

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyoroti kasus penangkapan Gubernur Bengkulu…

7 jam yang lalu

Puan: Guru Pahlawan Penjaga Nyala Pelita Masa Depan Bangsa

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024…

9 jam yang lalu

Dana Bergulir Tingkatkan Usaha Anggota Koperasi di Majalengka

MONITOR, Jakarta - Koperasi sebagai tonggak pemberdayaan masyarakat, telah membuktikan bahwa ekonomi yang kuat dapat…

11 jam yang lalu

Menteri Yandri Kaget Lihat Jalan Kabupaten Serang Rusak Parah, Respon Menteri PU Cepat

MONITOR, Banten - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengaku kaget…

11 jam yang lalu