MONITOR, Jakarta – Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mendesak pemerintah harus segera merilis UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) final yang telah disahkan pada saat Rapat Paripurna DPR RI 5 Oktober 2020 lalu.
Mardani mengungkapkan, berubahnya draft UU Omnibus Law Ciptaker beberapa hari terakhir memperlihatkan bahwa proses formil telah diabaikan ketika membahas UU ‘Sapu Jagat’ itu.
“Pemerintah harus segera merilis draft resmi. Kesimpangsiuran di tengah masyarakat akan terus terjadi jika hal tersebut tidak dilakukan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima MONITOR, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Mardani mengingatkan, meski draft terbaru ada perbaikan dalam beberapa aspek, tapi itu tidak mengubah substansinya secara keseluruhan.
“Tidak hanya kluster ketenagakerjaan yang menjadi masalah, tapi ada kluster-kluster lain yang merugikan masyarakat banyak,” ujarnya.
Mardani mengatakan, pelajaran penting untuk ke depan, yaitu dalam membahas UU tidak bisa dianggap enteng karena mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara seluruh rakyat Indonesia.
“Fraksi PKS DPR RI juga akan menelusuri jika ada pasal-pasal ‘ghaib’ dalam draft terakhir yang kami terima,” katanya.