HUKUM

Kadiv Humas: Polri Wajib Lindungi Wartawan yang Meliput Demo

MONITOR, Jakarta – Seluruh Anggota Polri justru wajib melindungi wartawan saat melakukan tugasnya meliput aksi unjuk rasa atau demonstrasi.

Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, saat menerima jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Mabes Polri pada Senin (12/10/2020) dalam rangka membahas tindak kekerasan yang dilakukan oknum polisi kepada wartaawan saat meliput aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada Kamis (8/10/2020) lalu.

Dalam kesempatan itu, PWI diwakili oleh Ketua Umum Atal S. Depari, Sekjen PWI Mirza Zulhadi dan Sekretaris PWI Jaya Naek Pangaribuan.

Pada pertemuan itu, Argo mengungkapkan bahwa Polri akan kembali menyosialisasikan ke jajarannya di lapangan bahwa kerja wartawan dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tidak boleh mengalami kekerasan serta intimidasi.

Meskipun sebenarnya, Argo mengakui bahwa hal itu sudah seringkali diinstruksikan ke jajarannya di lapangan namun masih saja ada oknum yang tidak mematuhinya.

“Artinya Polri juga wajib melindungi wartawan yang bekerja saat meliput aksi demonstrasi di lapangan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Argo berjanji bahwa pihaknya akan membuatkan rompi khusus bagi rekan-rekan wartawan supaya mudah dikenali oleh jajarannya saat melakukan peliputan aksi unjuk rasa atau demonstrasi.

“Karenanya ke depan kami akan membuat rompi khusus bagi wartawan di lapangan, agar dapat dikenali petugas. Sehingga tidak terjadi kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan,” ujarnya.

Untuk penyediaan rompi bagi wartawan itu, lanjut Argo, akan dimulai nantinya bagi para wartawan yang bertugas di Mapolda Metro Jaya dan disusul oleh Mapolda kota-kota besar di Indonesia.

“Selanjutnya secara bertahap di seluruh wartawan di semua Polda,” katanya.

Sementara itu, Ketua PWI Atal S. Depari, mengungkapkan bahwa pada dasarnya Polri juga sepakat bahwa kinerja wartawan di lapangan adalah dilindungi UU serta dijamin tidak boleh mendapatkan kekerasan dari siapapun terutama oknum polisi.

“Dalam teknis peliputan di lapangan saat aksi demonstrasi, wartawan idealnya berada di belakang aparat, agar terhindar dari kekerasan,” ungkapnya.

Atau paling tidak, menurut Atal, posisi wartawan harus berada di samping atau dipinggir dari aparat dan pendemo yang berhadapan.

“Jadi cerdaslah mengambil posisi. Jangan memaksakan diri menerobos ke depan, karena itu berpotensi mendapat kekerasan,” ujarnya.

Terkait rencana Polri yang akan menyediakan rompi khusus bagi wartawan yang meliput di lapangan, Atal pun mengaku sangat mendukungnya.

“Karena dengan begitu, aparat mengetahui bahwa seseorang itu adalah wartawan, dan bukan ancaman bagi mereka. Sehingga wartawan terhindar dari kekerasan,” katanya.

Recent Posts

Menteri Maman Akan Bentuk Holding UMKM, Ini Alasannya

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) akan membentuk klasterisasi UMKM melalui pembentukan holding UMKM…

33 menit yang lalu

Capai Indonesia Emas 2045, DPR Dukung Peningkatan Anggaran KKP

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Arif Rahman mendukung adanya peningkatan anggaran untuk Kementerian…

1 jam yang lalu

Bertambah Lagi, DEB Hadir di Indramayu Wujudkan Ketahanan Pangan dan Energi

MONITOR, Indramayu - Pertamina, melalui Subholding Gas dan entitas usahanya PT Pertamina Gas, melanjutkan komitmennya…

2 jam yang lalu

Mentan Jelajahi Tiga Provinsi dalam Satu Hari Demi Swasembada Pangan

MONITOR, Banjarmasin - Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman (Mentan Amran) melakukan kunjungan kerja maraton ke…

2 jam yang lalu

Jasa Marga Paparkan Kesiapan Pelayanan Operasional Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dalam Kunjungan Wamen PU

MONITOR, Jakarta - Menyambut libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT Jasa Marga (Persero)…

3 jam yang lalu

Rapat DPR Bersama KKP, Arif Rahman: Implementasi PIT Belum Optimal

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Arif Rahman, mengkritisi implementasi kebijakan Penangkapan Ikan…

3 jam yang lalu