BERITA

PSBB Transisi Diterapkan, Kali Ini Anies Fokus Lacak Data Warganya

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini, Senin (12/10), resmi kembali memberlakukan status PSBB transisi. Kendati demikian, dalam penerapan PSBB transisi kali ini berbeda dengan penerapan PSBB transisi yang pernah diberlakukan Pemprov DKI sebelumnya.

Dalam PSBB transisi kali ini, Pemprov DKI mengeluarkan aturan baru, dimana setiap kegiatan yang ada pengunjungnya maka si pengunjung wajib mencatat nama indentitasnya secara lengkap.

“Jadi kalau sebuah restoran itu buka, maka restoran itu harus menyiapkan dokumentasi, bisa manual, bisa digital, yang mencatat jam kedatangan, jam kepulangan, nama lengkap, nomor telepon dan 6 digit pertama dari nomor KTP,” ujar Gubernur DKI Jakarta.

Menurut Anies, hal tersebut perlu dilakukan karena tujuannya adalah untuk kita melakukan yang disebut dengan contact tracing.

“Bila ada kasus positif, maka kita bisa men-trace (melacak) ke mana saja dia melakukan kegiatan selama dua minggu terakhir. Lalu lokasi-lokasi yang pernah dia datangi, maka orang-orang yang bersamaan akan diberi tahu supaya mereka tahu bahwa mereka punya potensi terpapar lalu bisa melakukan langkah-langkah pencegahan dan isolasi. Itu (salah satu kebijakan) yang berbeda (dari PSBB Masa Transisi sebelumnya),” terang Anies.

Kata Anies, selama ini Pemprov DKI juga melakukan tracing, karena itulah Pemprov DKI punya namanya klaster-klaster.

“Klaster-klaster itu kan terjadi karena kita melakukan tracing. Nah sekarang kita akan perluas kapasitas tracing kita. Dengan perluasan kapasitas tracing, maka harapannya kita bisa lebih efektif lagi dalam pengendalian wabah ini,” imbuhnya.

Menyinggung soal PSBB transisi pernah dilakukan, namun kasus Covid-19 malah meningkat, Anies menjelaskan, saat itu masyarakat masih banyak yang tidak memperdulikan protokol kesehatan, salah satunya adalah kurang memahami dan pentingnya penggunaan masker disaat pandemi Covid-19.

“Saat ini, menurut studi dari FKM UI, penggunaan masker kita (di DKI Jakarta) itu sekitar 70an persen. Harus ditingkatkan minimal 85 persen. Kalau penggunaan masker bisa minimal 85 persen, maka lebih terkendali,” jelasnya

Hal lainnya yang perlu diperhatika adalah pergerakan penduduk. Pergerakan masyarakat haris benar-benar termonitor. Nah pendataan pengunjung itu membuat kita bisa memonitor lebih baik. Itu yang berbeda.

Recent Posts

Rektor UID Buka PBAK 2026, Tekankan Adab, Prestasi, dan Kontribusi Mahasiswa

MONITOR, Depok - Universitas Islam Depok (UID) resmi membuka rangkaian Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan…

13 jam yang lalu

Menaker: Kunci Wirausaha Bukan Sekadar Dapat Pelanggan, tapi Menjaga Hubungan

MONITOR, Bandung Barat – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan salah satu kunci keberhasilan dalam berwirausaha…

1 hari yang lalu

Kemenperin Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Insiden Kebakaran Pabrik di KEK Sei Mangkei

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kebakaran yang…

1 hari yang lalu

Majelis ASTACITA Gelar ‘Maulid Nabi dan Dzikir Kemerdekaan’ di Karawang, Gaungkan Jaga Rawat Jabar

MONITOR, Karawang — Dalam rangka memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW sekaligus merawat semangat kemerdekaan…

1 hari yang lalu

Capai 75 Ribu Pendaftar PPIH 2027 Non Nakes, Kemenhaj Gelar CAT Dua Gelombang

MONITOR, Jakarta - Lebih dari 75 ribu orang mendaftar Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)…

1 hari yang lalu

Partai Gelora Soroti Perubahan Data Desil DTSEN

MONITOR, Jakarta — Penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis tunggal penyaluran bantuan…

1 hari yang lalu