BERITA

PSBB Transisi Diterapkan, Kali Ini Anies Fokus Lacak Data Warganya

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini, Senin (12/10), resmi kembali memberlakukan status PSBB transisi. Kendati demikian, dalam penerapan PSBB transisi kali ini berbeda dengan penerapan PSBB transisi yang pernah diberlakukan Pemprov DKI sebelumnya.

Dalam PSBB transisi kali ini, Pemprov DKI mengeluarkan aturan baru, dimana setiap kegiatan yang ada pengunjungnya maka si pengunjung wajib mencatat nama indentitasnya secara lengkap.

“Jadi kalau sebuah restoran itu buka, maka restoran itu harus menyiapkan dokumentasi, bisa manual, bisa digital, yang mencatat jam kedatangan, jam kepulangan, nama lengkap, nomor telepon dan 6 digit pertama dari nomor KTP,” ujar Gubernur DKI Jakarta.

Menurut Anies, hal tersebut perlu dilakukan karena tujuannya adalah untuk kita melakukan yang disebut dengan contact tracing.

“Bila ada kasus positif, maka kita bisa men-trace (melacak) ke mana saja dia melakukan kegiatan selama dua minggu terakhir. Lalu lokasi-lokasi yang pernah dia datangi, maka orang-orang yang bersamaan akan diberi tahu supaya mereka tahu bahwa mereka punya potensi terpapar lalu bisa melakukan langkah-langkah pencegahan dan isolasi. Itu (salah satu kebijakan) yang berbeda (dari PSBB Masa Transisi sebelumnya),” terang Anies.

Kata Anies, selama ini Pemprov DKI juga melakukan tracing, karena itulah Pemprov DKI punya namanya klaster-klaster.

“Klaster-klaster itu kan terjadi karena kita melakukan tracing. Nah sekarang kita akan perluas kapasitas tracing kita. Dengan perluasan kapasitas tracing, maka harapannya kita bisa lebih efektif lagi dalam pengendalian wabah ini,” imbuhnya.

Menyinggung soal PSBB transisi pernah dilakukan, namun kasus Covid-19 malah meningkat, Anies menjelaskan, saat itu masyarakat masih banyak yang tidak memperdulikan protokol kesehatan, salah satunya adalah kurang memahami dan pentingnya penggunaan masker disaat pandemi Covid-19.

“Saat ini, menurut studi dari FKM UI, penggunaan masker kita (di DKI Jakarta) itu sekitar 70an persen. Harus ditingkatkan minimal 85 persen. Kalau penggunaan masker bisa minimal 85 persen, maka lebih terkendali,” jelasnya

Hal lainnya yang perlu diperhatika adalah pergerakan penduduk. Pergerakan masyarakat haris benar-benar termonitor. Nah pendataan pengunjung itu membuat kita bisa memonitor lebih baik. Itu yang berbeda.

Recent Posts

DPR Desak Pemerintah Menutup Perusahaan China yang Produksi Baja Ilegal

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Pemerintah segera mencabut izin usaha…

46 menit yang lalu

Sertifikasi Halal, Peningkatan Omset, dan Proteksi Konsumen

MONITOR, Jakarta - Dalam rentang waktu lima bulan belakangan, omset penjualan online produk minuman milik…

2 jam yang lalu

Peresmian Rumah BUMN Pekanbaru, Langkah Pasti Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal

MONITOR, Pekanbaru - Menteri BUMN, Erick Thohir secara konsisten mengambil langkah untuk memberdayakan UMKM lokal…

2 jam yang lalu

Larangan Toko Kelontong Beroperasi 24 Jam Bentuk Diskriminasi terhadap Pelaku Usaha Kecil

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menegaskan larangan agar toko kelontong…

3 jam yang lalu

Siswa MTsN 1 Pati Raih Medali Emas dan Perak Olimpiade Matematika Internasional di Thailand

MONITOR, Jakarta - Tiga siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Pati memboyong dua medali emas…

3 jam yang lalu

BNI Investor Daily Summit 2023, Ini Pesan Presiden Jokowi

MONITOR, Jakarta - Presiden Joko Widodo berpendapat kerja sama tim menjadi hal krusial dalam menjaga…

4 jam yang lalu