Sabtu, 20 April, 2024

Berlaku Hari Ini, Berikut Sederet Aturan Saat PSBB Transisi di Jakarta

MONITOR, Jakarta – Setelah menarik rem darurat kini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memutuskan untuk melonggarkan rem darurat dalam penanganan corona.

Kali ini, Anies memutuskan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi mulai 12-25 Oktober 2020.

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif corona dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.

Pelaksanaan PSBB transisi ini diatur dalam Pergub No. 101 Tahun 2020 tentang Penanganan Corona di Jakarta. Pergub ini sekaligus perubahan atas Pergub No.79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

- Advertisement -

Dari Pergub No. 101 ini terdapat kebijakan baru yang harus diterapkan di semua sektor yang diizinkan untuk buka selama PSBB transisi.

Berikut Kebijakan-Kebijakan yang MONITOR Rangkum:

1. Gym Diizinkan Buka

Pemprov DKI juga mengeluarkan protokol khusus industri pariwisata selama pemberlakuan PSBB transisi. Salah satu yang diatur yaitu mengenai pusat kebugaran atau gym.

Menurut paparan Pemprov DKI, pusat kebugaran atau gym di Jakarta bisa langsung beroperasi pada masa PSBB transisi. Jam operasional adalah pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Namun, ada beberapa pengetatan yang diberlakukan. Pertama, kapasitas maksimal 25 persen. Kedua, jarak antar orang atau antar alat minimal 2 meter.

2. Kantor Non-esensial Boleh Buka dengan Kapasitas 50%

Selama PSBB transisi tahap dua itu, perkantoran di sektor esensial atau 11 sektor yang dikecualikan masih diperbolehkan beroperasi sesuai kebutuhan.

Sementara itu, kantor-kantor di luar 11 sektor tersebut boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

3. Restoran Boleh Dine In, Pengunjung Wajib Isi Buku Tamu

Bagi pengusaha restoran, untuk memudahkan proses tracing, Pemprov DKI mewajibkan tiap restoran memiliki buku tamu masing-masing. Buku tamu itu nantinya akan diisi oleh para pengunjung yang memutuskan untuk makan di tempat.

“Membuat sistem pendataan pengunjung di restoran/tempat makan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung/bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital,” tulis rilis Pemprov DKI Jakarta dalam rilisnya, Minggu (11/10).

Meski berisikan sejumlah data pribadi seseorang, Pemprov DKI menjamin kerahasiaan dari data tersebut. Pihaknya memastikan hanya akan memanfaatkan data tersebut untuk memudahkan proses tracing, jika nantinya ditemukan ada salah seorang Pengunjung restoran yang dinyatakan positif COVID-19.

“Data pengunjung wajib dijaga kerahasiaannya dan hanya diserahkan kepada Dinas Kesehatan bila diperlukan untuk contact tracing,” ucap Pemprov DKI.

4. Salon Buka, tapi Layanan Pijat dan Perawatan Muka Ditiadakan

Pemprov DKI Jakarta juga mengeluarkan protokol yang harus dipatuhi industri pariwisata selama pemberlakuan PSBB transisi. Salah satu yang diatur yaitu salon atau barbershop.

Dalam protokol tersebut, salon bisa beroperasi dari pukul 09.00-21.00 WIB. Tapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

“Pertama, maksimal kapasitas 50 persen, termasuk pengunjung dan antreannya,” tulis protokol industri pariwisata yang dikeluarkan Pemprov DKI, Minggu (11/10).

Selain itu, layanan perawatan muka dan pijat ditiadakan. Jarak antar kursi juga diatur 1,5 meter.

Pemprov DKI juga memutuskan pelanggan harus terlebih dahulu mendaftar melalui online.

“Pelanggan mendaftar secara daring. Pelayan atau hair stylist memakai masker, face shield dan sarung tangan, tulis protokol tersebut.

5. Tempat Wisata Diperbolehkan Beroperasi

Di dalam dokumen Pengaturan Khusus Per Sektor, Pemprov mewajibkan penanggung jawab tempat kegiatan untuk memberlakukan protokol pencegahan COVID-19. Tak terkecuali untuk sektor pariwisata.

Untuk taman rekreasi atau pariwisata seperti Taman Mini Indonesia, Ancol, atau Kebun Binatang Ragunan, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas. Meski begitu, pengunjung di bawah usia 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk.

Selain itu, pembelian tiket juga diwajibkan dilakukan secara daring. Pembatasan jumlah pengunjung juga berlaku untuk wahana dan transportasi keliling. Untuk jam operasional hanya diperbolehkan 08.00-17.00 WIB.

Sementara itu, untuk wisata tirta (wisata dan olahraga alam air), jumlah pengunjung juga dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal. Selain itu, pengaturan jaga jarak minimal 1 meter berlaku pada setiap wahana dan pada kegiatan yang dilaksanakan di dalam air. Untuk jam operasionalnya dibuka 06.00-17.00 WIB.

6. Bioskop Boleh Buka Saat PSBB Transisi Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB transisi yang berlaku mulai 12 hingga 25 Oktober 2020 . Dalam aturan tersebut, bioskop diizinkan buka dengan catatan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Anies mengatakan, pengelola bioskop harus membatasi pengunjung hanya 25 persen. Tempat duduk pengunjung juga diatur dengan jarak 1,5 meter.

“Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat. Misal meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, dan lainnya,” kata Anies lewat keterangan tertulisnya, Minggu (11/10).

Selain itu, sebelum aktivitas indoor ini diizinkan buka, pengelola harus mengajukan izin dalam bentuk persetujuan teknis kepada Pemprov DKI Jakarta.

7. Rumah Ibadah Raya Buka, Wajib Catat Pengunjung

Rumah ibadah raya menjadi salah satu lokasi yang diwajibkan untuk terapkan aturan ketat. Salah satunya yakni penyediaan buku tamu bagi para pengunjung yang beribadah. Pencatatan itu dilakukan sebagai langkah tracing paling mudah untuk pasien positif corona di DKI.

“Khusus tempat ibadah raya harus melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu atau dengan sistem teknologi,” ujar rilis yang disampaikan pihak Pemprov DKI, Minggu (11/10).

Tidak hanya mewajibkan pengelola rumah ibadah untuk menyediakan sistem pencatatan tamu, Pemprov DKI juga menekankan untuk tetap menjaga jumlah kapasitas rumah ibadah.

“Dibuka untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50%,” kata pihak Pemprov DKI.

8. Sekolah belum boleh tatap muka

Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati menegaskan sekolah belum bisa dilakukan tatap muka selama masa PSBB transisi.

“Belum (sekolah tatap muka selama PSBB transisi),” kata Susi.

Meski demikian, dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 telah dijelaskan mengenai aturan perlindungan kesehatan masyarakat di lingkungan sekolah.

Di antaranya adalah kewajiban diterapkannya protokol kesehatan di lingkungan atau institusi pendidikan lain, mewajibkan peserta didik dan tenaga mengajar memakai masker, mengukur suhu tubuh, dan sebagainya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER