Sabtu, 23 November, 2024

Soal Hoaks UU Ciptaker, PKS Minta Pemerintah Buka Informasinya

Harusnya pemerintah mengedepankan terjaminnya keterbukaan informasi publik

MONITOR, Jakarta – Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukamta, meminta kepada Pemerintah dan DPR RI untuk membuka akses dan informasi yang sebenarnya mengenai UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu agar tidak ada hoaks yang bertebaran di masyarakat.

Hal itu diungkapkan oleh Sukamta saat menanggapi kabar bahwa sudah ada beberapa warganet yang ditangkap oleh aparat hukum karena dianggap menyebarkan hoaks tentang UU Ciptaker.

“Saya prihatin dengan kondisi yang terjadi, karena beberapa warga kita sudah ditangkap oleh aparat hukum dengan tuduhan menyebar hoaks yang menimbulkan keonaran di masyarakat,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (11/10/2020).

Padahal, Sukamta menilai, masyarakat yang protes itu karena kabar berseliweran tidak jelas, sebab naskah final yang resmi belum ada. Sementara itu, menurut Sukamta, sejak awal, naskah RUU dari pemerintah memang banyak terdapat poin yang meresahkan masyarakat. Jadi wajar saja jika masyarakat protes karena itu menunjukkan kepedulian akan nasibnya sendiri.

- Advertisement -

“Pemerintah mestinya lebih dewasa dan lapang dada. Kenapa sih kalau memang yang dilakukan itu benar untuk rakyat, kok khawatir rakyat mempertanyakan aspirasinya?. Maka dari itu harusnya pemerintah mengedepankan pemenuhan hak warga negara secara luas, yaitu terjaminnya keterbukaan informasi publik, dalam konteks ini adalah akses publik terhadap naskah final UU Ciptaker,” ujarnya.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI itu menjelaskan bahwa tanpa ada naskah asli yang diterima publik, maka menjadi aneh jika kemudian pemerintah melakukan penegakan hukum terhadap warganya sendiri. Apalagi tema ini bukan menyangkut hubungan personal, tapi menyangkut kepentingan semua rakyat Indonesia, harusnya aparat penegak hukum lebih bijak.

“Pemerintah harusnya bisa memastikan dulu dengan mendesak DPR agar segera mengeluarkan naskah finalnya,” kata Sukamta.

Sukamta juga menekankan bahwa polemik UU Ciptaker ini cukup pelik. Pasalnya, dari prosedur pembahasan dan pengesahan saja sudah bermasalah karena RUU Ciptaker dibahas dan disahkan dengan sangat terburu-buru sehingga mengesampingkan prosedur yang baku dalam pembahasan sebuah RUU.

“Bahkan saat Rapat Paripurna 5 Oktober yang lalu pun naskah final UU Ciptaker belum bisa diterima oleh Anggota DPR, apalagi publik secara luas. Padahal salah satu syarat pengesahan sebuah RUU mengharuskan adanya naskah final yang diterima setiap anggota DPR,” ungkapnya.

Sukamta mengingatkan, DPR harusnya tidak boleh menahan naskah final UU Ciptaker sampai berhari-hari dengan alasan masih ada koreksi bahasa. Lagipula, menurut Sukamta, kalau memang belum selesai, kenapa terburu-buru disahkan saat Paripurna 5 Oktober 2020.

“Di sinilah sumber hoaks itu sebetulnya. Karena tidak ada naskah yang final, akhirnya banyak bertebaran naskah UU Ciptaker, meme, infografis dan postingan-postingan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan valid tidaknya. Inilah yang diterima oleh publik,” ujarnya.

Sukamta mengatakan, sedangkan untuk menilai valid tidaknya mau pakai acuan apa dan yang mana, sementara naskah finalnya saja belum beredar, tapi sudah disahkan pula. Sekali lagi, Sukamta menegaskan, pengelola negara ini seolah seperti membiarkan hal ini terjadi.

“Ini tidak adil. Karenanya, saya mendesak aparat hukum agar segera membebaskan pihak-pihak yang telah ditangkap dengan dugaan penyebar hoaks, karena sebetulnya mereka hanya korban dari polemik ini,” katanya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER