ENERGI

Pengamat: UU Cipta Kerja Timbulkan Ketidakpastian Investasi Migas

MONITOR, Jakarta – Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja berpotensi menimbulkan ketidakpastian investasi Minyak dan Gas (Migas). Sebab, UU tersebut bertentangan dengan UU Migas 22/2001 tentang Migas yang masih berlaku terkait izin usaha investasi Migas di Indonesia.

“Pada klaster Migas UU Cipta Kerja pasal 5 ayat (1) mengatur bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat,” kata Fahmy.

Padahal lanjut Fahmy, UU Migas Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa kegiatan usaha hulu Migas dilaksanakan melalui Kontrak Kerja Sama. Perubahan regime perijinan, dari kontrak kerja sama menjadi izin usaha, akan menimbulkan ketidakpastian bagi investor Migas.

“Dengan perubahan tersebut, apakah masih menggunakan izin kotrak kerja sama seperti diatur dalam UU Migas 22/2001 atau menggunakan izin usaha seperti diatur dalam UU Cipta Kerja?,” tanya Fahmy.

Fahmy juga menjelaskan, selain tidak menjelaskan mekanisme izin usaha Migas, UU Cipta Kerja juga tidak mengatur kelembagaan yang berwenang memberikan izin.

“Sesuai UU Migas 22/2001, izin kontrak kerja sama investasi Migas selama ini diberikan oleh SKK Migas atas nama Pemerintah sebagai pemegang kuasa, dengan menggunakan contract regime terdiri: cost recovery atau gross split,” imbuhnya.

BUMN Khusus memang diatur dalam UU Cipta Karya, tetapi tidak menyebutkan bahwa apakah BUMN Khusus itu menggantikan peran SKK Migas? Tidak diaturnya kelembagaan yang memberikan izin akan semakin menimbulkan ketidakpastian investasi Migas di Indonesia.

Alih-alih menciptakan kepastian, UU Cipta Kerja, yang bertentangan dengan UU Migas 22/2001 terkait perubahan perizinan dari izin kontrak kerja sama menjadi izin usaha, justru akan memicu ketidakpastian investasi Migas.

“Dengan adanya ketidakpastian investasi Migas jangan harap investor Migas akan berinvestasi di Indonesia. Harapan untuk menaikkan lifting migas dan membuka lapangan pekerjaan baru di hulu migas melalui UU Cipta Kerja tidak akan pernah terwujud,” tutup Fahmy.

Recent Posts

Mahfuz Sidik Sebut Anak Muda Perlu Pemahaman Geopolitik Sejak Dini

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik mengatakan, upaya…

2 jam yang lalu

Didukung KemenPPPA, PSIPP Gandeng Gen Z Perkuat Kampus Bebas Kekerasan Berbasis Gender

MONITOR, Jakarta - Peringatan Hari Ibu dimaknai secara reflektif oleh Pusat Studi Islam, Perempuan, dan…

4 jam yang lalu

Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Nataru di Monas, Jasa Marga Pastikan Koordinasi Lintas Sektor Berjalan Optimal

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka memastikan kelancaran, keselamatan, dan kenyamanan perjalanan masyarakat selama periode Natal…

4 jam yang lalu

Kemenag Salurkan Bantuan untuk 11.772 Mahasiswa PTKN dan PTKIS Terdampak Bencana Aceh-Sumatra

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia menyalurkan bantuan bagi 11.772 mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan…

9 jam yang lalu

Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Meninggalkan Jabotabek Libur Natal Pada 20 Desember 2025

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. memprediksi puncak arus lalu lintas (lalin) meninggalkan…

9 jam yang lalu

Konflik Memanas, Gerakan Kebangkitan Baru NU Desak Rais Aam dan Ketum PBNU Mundur

MONITOR, Jakarta - Ketegangan internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kian menguat. Gerakan…

12 jam yang lalu