DAERAH

KPU Rejang Lebong Minta Paslon Tak Sembarangan Pasang APK

MONITOR, Rejang Lebong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong meminta kepada empat pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2020 setempat untuk tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di sembarang tempat.

Koordinator Divisi Hukum KPU Rejang Lebong, Fahamsyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan keputusan Nomor: 91/PL.02.4-Kpt/1702/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan lokasi pemasangan APK yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Rejang Lebong dalam Pilkada Serentak 2020.

“Pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tidak ada zona hijau, tetapi jalan protokol. Ada 11 jalan protokol yang dilarang untuk pemasangan APK, dikecualikan untuk sekretariat, kemudian rumah pasangan calon yang berada di jalan protokol termasuk posko dengan syarat dilaporkan ke KPU Kabupaten Rejang Lebong dengan alamat jelas dan lengkap,” ungkapnya di Rejang Lebong, Bengkulu, Minggu (11/10/2020).

Fahamsyah menjelaskan, jika nantinya di kawasan terlarang untuk pemasangan APK masih ada paslon atau tim pemenangannya yang melakukan pelanggaran, maka akan ditertibkan oleh pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama dengan petugas Satpol PP.

Fahamsyah menyebutkan, adapun 11 jalan protokol yang dilarang untuk pemasangan APK itu di antaranya adalah jalan perbatasan Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Kecamatan Curup Selatan sampai dengan lampu lalu lintas Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur.

Kemudian Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Dwi Tunggal, mulai dari bundaran sampai Simpang Tiga Asrama Kodim, Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup.

Selanjutnya sepanjang Jalan Santoso Kelurahan Dwi Tunggal, Jalan S. Sukowati dari bundaran sampai dengan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rejang Lebong. Selanjutnya mulai Kantor Disdukcapil sampai dengan Jalan Suprapto Simpang Empat Pasar Atas.

Seterusnya, Fahamsyah mengatakan, dari Simpang Empat Pasar Atas Jalan Suprapto sampai dengan Makodim 0409/Rejang Lebong, Jalan Kartini sampai dengan jalan seputaran Lapangan Setia Negara dan Kantor Camat Curup, lampu merah Jalan Merdeka sampai dengan Jalan AK Ghani Simpang Lebong sampai dengan Jalan Salim Batu Baru terus ke Jalan Zainal Abidin belakang Pasar Bang Mego sampai dengan Kantor Lurah Kepala Siring.

Jalan Pangeran Diponegoro sampai dengan Jalan Ade Irma Suryani (Pasar Atas), Jalan Ade Irma Suryani Simpang Empat Pasar Atas sampai dengan lampu merah Kelurahan Sukaraja dan Jalan AK Ghani Simpang Lebong sampai dengan Jembatan Sawah Baru Kelurahan Dusun Curup.

Menurut Fahamsyah, selain mengeluarkan larangan pemasangan APK di jalan protokol, pihaknya juga mengeluarkan larangan pemasangan APK di fasilitas umum seperti tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan.

Adanya larangan pemasangan APK di jalan protokol itu, Fahamsyah menambahkan, sudah disosialisasikan kepada tim penghubung empat paslon Pilkada Rejang Lebong, dengan harapan bisa dipatuhi oleh masing-masing paslon dan tim pemenangannya.

Recent Posts

Kemenag Pantau Hilal Awal Zulhijah di 114 Lokasi pada 27 Mei

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar pemantauan hilal (rukyatulhilal) untuk menentukan awal Zulhijah…

2 jam yang lalu

Jemaah Dilarang Lakukan Penyembelihan Dam dan Kurban di RPH Kota Makkah

MONITOR, Jakarta - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menerbitkan edaran yang melarang jemaah…

5 jam yang lalu

Pertamina Resmikan PLTS Atap Terbesarnya, Dorong Operasional Ramah Lingkungan

MONITOR, Balikpapan - PT Pertamina mendukung transisi energi melalui sinergi PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) dan…

7 jam yang lalu

Kementerian UMKM Berkomitmen Pererat Kemitraan Pengemudi dan Aplikator Ojek Online

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan komitmen Kementerian…

9 jam yang lalu

DPR: Penulisan Sejarah Bangsa Hendaknya Terbuka Kepada Publik

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana menyoroti penggunaan istilah terminologi ‘sejarah…

12 jam yang lalu

Jasa Marga Bersama LPPOM MUI Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Bimbingan Teknis Sertifikasi Halal di Rest Area Travoy KM 379A

MONITOR, Semarang - Dalam rangka memperkuat pemberdayaan mitra binaan dan menjawab kebutuhan pengguna rest area…

12 jam yang lalu