Selasa, 23 April, 2024

Jakarta PSBB Transisi, Anies: Disiplin Prokes Tetap Harus Dilakukan

Anies mengungkapkan bahwa pemberlakuan status PSBB transisi itu diambil berdasarkan hasil evaluasi

MONITOR, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akhirnya kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi setelah satu bulan memberlakukan PSBB ketat.

Anies mengungkapkan bahwa pemberlakuan status PSBB transisi itu diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, dengan melihat adanya pelambatan kenaikan kasus positif meski masih terjadi peningkatan penularan. 

Pemberlakuan PSBB transisi tersebut diberlakukan selama dua pekan ke depan, yakni mulai 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020.

Anies juga menyampaikan bahwa keputusan itu didasarkan pada beberapa indikator lainnya, seperti laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19. 

- Advertisement -

“Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali,” ungkapnya kepada media, Jakarta, Minggu (11/10/2020).

Anies menjelaskan, grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar atau stabil sejak dilakukan PSBB ketat, yaitu pada 13 September 2020 lalu. Kemudian, terdapat tanda awal penurunan kasus positif harian dalam tujuh hari terakhir.

Pelandaian pertambahan kasus harian sejak pengetatan PSBB itu tampak pada grafik kasus onset dan juga pada nilai Rt atau reproduksi virusnya. Grafis onset merupakan grafis kasus positif yang didasarkan pada awal timbulnya gejala, bukan pada keluarnya laporan hasil laboratorium.

Berdasarkan data yang disusun FKM UI, nilai Rt Jakarta adalah 1,14 pada awal September 2020 dan saat ini berkurang menjadi 1,07. Artinya, saat ini 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 107 orang lainnya. Penurunan angka Rt ini harus terus diupayakan oleh Pemerintah, pihak swasta dan juga masyarakat agar mata rantai penularan wabah terputus dengan tetap disiplin menerapkan prokes di PSBB Transisi.

Pada periode 26 September sampai 9 Oktober 2020, Anies menyampaikan, kembali terjadi penurunan dari kondisi 14 hari sebelumnya, di mana jumlah kasus positif meningkat 22 persen atau sebanyak 15.437 kasus, dibanding sebelumnya yakni 31 persen atau sebanyak 16.606 kasus.

Sedangkan kasus aktif meningkat hanya 3,81 persen atau sebanyak 492 kasus, dibanding sebelumnya yakni 9,08 persen atau 1.074 kasus. Sejak akhir September 2020 hingga awal Oktober 2020 jumlah kasus aktif harian mulai konsisten mendatar dan menunjukkan adanya perlambatan penularan.

Sementara itu, Anies mengatakan, untuk jumlah kasus meninggal dalam tujuh hari terakhir sebanyak 187 orang, sedangkan minggu sebelumnya sebanyak 295 orang.

“Hasil pengamatan dua minggu terakhir terjadinya penurunan kejadian kematian pada kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Penurunan ini terlihat sejak 24 September 2020 sampai dengan saat ini. Tingkat kematian atau CFR Jakarta juga terus menurun hingga ke angka 2,2 persen saat ini. Laju kematian juga menurun, prediksi tanpa PSBB ketat, kematian harian kasus positif di Jakarta saat ini mencapai 28 per hari, saat ini lajunya 18 per hari. Walaupun demikian, kematian harus dilihat dari angka absolut dan ditekan serendah mungkin hingga angka 0,” kata Anies.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER