Senin, 25 November, 2024

Luruskan Isi UU Ciptaker, Jokowi Tegaskan Hak Cuti Masih Ada

MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo akhirnya buka suara menjelaskan sejumlah poin dalam Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, yang berpolemik dan menimbulkan aksi protes.

Di Istana Kepresidenan Bogor, Jokowi menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja sangat dibutuhkan bagi para tenaga kerja dalam negeri. UU ini diyakini akan membuka lapangan kerja seluas-luasnya apalagi ditengah kondisi ekonomi saat ini.

“Setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja. Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak,” kata Jokowi dalam konferensi persnya, Jumat (9/10) kemarin.

Di tengah pandemi ini, Jokowi mengatakan terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19. Ia pun turut meluruskan biduk persoalan yang menyebut hak cuti bagi pekerja ditiadakan dalam UU ini.

- Advertisement -

“Kemudian adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti: cuti sakit, cuti kawinan, suci khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan juga ini tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin,” tegas Jokowi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER