Sabtu, 20 April, 2024

LBH Pers Akan Proses Hukum Polisi yang Pukuli Jurnalis

“Yang baru tercatat empat kasus di Jakarta”

MONITOR, Jakarta – Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memproses hukum semua kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian kepada jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) pada Kamis (8/10/2020).

Hal itu disampaikan Ade saat ditanya apa langkah selanjutnya dari LBH Pers dalam mengadvokasi para jurnalis yang mendapatkan perlakuan kasar dan intimidasi dari sejumlah oknum aparat kepolisian.

“(Kami akan) melakukan proses hukum,” ungkapnya kepada MONITOR saat dihubungi, Jakarta, Jumat (9/10/2020).

Ade menyampaikan bahwa pihaknya telah mendata dan mencatat sejumlah perlakuan kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian kepada para jurnalis yang sedang meliput aksi unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law Ciptaker di Jakarta.

- Advertisement -

“Yang baru tercatat empat kasus di Jakarta,” ujar alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Sementara untuk luar Jakarta, Ade mengatakan, sebenarnya banyak juga kejadian kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian. Hanya saja, menurut Ade, pihaknya belum mendata kejadian-kejadian tersebut.

“Di luar Jakarta bnyak, tapi masih belum kita dokumentasikan. Karena masih fokus pendampingan penangkapan, penganiayaan dan perampasan alat kerja,” katanya.

Ade menegaskan bahwa pihaknya sangat mengecam segala bentuk kekerasan khususnya terhadap insan pers atau jurnalis.

“Kami mengecam segala bentuk kekerasan yang terjadi. Baik itu kepada jurnalis maupun masa aksi lainnya. Jurnalis sendiri merupakan pekerja yang seharusnya dilindungi berdasarkan UU Pers,” ungkapnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER