Kamis, 18 April, 2024

FPT Minta Kemenkeu Periksa Dokumen Lelang Proyek Gedung STAN

Kemenkeu disarankan mengaudit dokumen lelang pada poin pembayaran pajak tenaga ahli

MONITOR, Jakarta – Koordinator Forum Pemantau Tender (FPT), R. Junius A, meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) untuk mengecek data dokumen pihak PT HK selaku pemenang lelang proyek pengadaan barang dan jasa Kontruksi Pembangunan Gedung Pendidikan Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) sebesar Rp222 miliar.

Sebab, Junius menduga, PT HK telah melakukan pemalsuan beberapa dokumen temuan dari Konsultan Managemen Kontruksi (MK), dimana banyak dokumen yang dimasukan ke dalam penawaran lelang tapi tidak sama dengan dokumen yang ada.

“Kemenkeu kenapa tidak melakukan pengecekan?, padahal bukti digital bisa diminta di LPSE. Tapi kenapa Kemenkeu percaya saja pembelaan pihak PPK terhadap Inspektorat Jenderal Kemenkeu tanpa mengecek kebenaran dokumen yang dimaksud,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (10/10/2020).

Junius juga mengaku heran kenapa pihak Itjen Kemenkeu percaya dengan pembelaan PPK tanpa mengecek kebenaran isu dokumen yang dimaksud. Menurut Junius, seharusnya Itjen Kemenkeu dalam persoalan ini lebih memiliki peran.

- Advertisement -

“Jangan hanya dijadikan stampel oleh pejabat di Kemenkeu, dicek dan pastikan kebenaran dokumen tersebut, kalau salah atau tidak benar, dibuktikan secara transparan. Seperti soal NPWP dan bukti bayar dengan nama yang sama berbeda, berarti ada yang palsu di antaranya,” ujarnya.

Terkait soal dokumen, Junius mengatakan, sangat mudah jika ingin  mengecek data PT HK pada saat mengunggah dokumen lelang, bukan yang saat ini, sebab bukti dokumen lelang itu adalag bukti digital yang tidak dapat diganti-ganti. Maka, menurut Junius, sangat mudah jika pihak instansi terkait mau mengeceknya. 

“Jika Kementerian Keuangan tidak mengaudit dan menjelaskan secara gamblang indikasi pemalsuan pajak antara nomor NPWP dan nomor NPWP di lampiran pembayaran, maka akan jadi contoh yang enggak baik bagi pembayaran pajak tenaga ahli Indonesia,” katanya.

Junius pun menyarankan agar Kemenkeu mengaudit dokumen lelang pada poin pembayaran pajak tenaga ahli yang diindikasikan palsu tersebut, agar tidak menjadi bumerang.

Menurut Junius, karena dalam kedisiplinan pembayaran pajak tenaga ahli perseroan di Indonesia ke depannya yakni dengan cara mengaudit dokumen digital yang ada di LPSE, apalagi terkait indikasi pemalsuan bukti bayar pajak, karena pembayaran pajak itu sudah diatur oleh Undang-Undang Perpajakan, termasuk di antaranya pajak tenaga ahli atau pajak keahlian.

Seharusnya, Junius mengungkapkan, Itjen Kemenkeu tidak hanya menerima pembelaan dari pihak PPK yang notabenenya pejabat yang menangani kegiatan tersebut tanpa mengecek dan memvalidasi dokumen digital yang ada pada saat pengunggahan lelang.

Padahal, lanjut Junius, bukti dokumen digital tersebut tidak akan hilang sampai minimal 2 dua tahun. “Kami tidak sembarangan dalam menyampaikan temuan ini, kami memiliki data yang akurat,” ungkapnya.

Junius meyakinkan bahwa permasalahan ini akan terus bergulir hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga semua yang terlibat akan mendapat efek jera.

Secara terpisah, Direktur PKN STAN Kemenkeu Rahmadi Murwanto, belum bisa menanggapi lebih jauh terkait adanya dugaan penyimpangan data dokumen PT HK atas lelang proyek pengadaan barang dan jasa di Gedung STAN Kemenkeu tersebut.

“Saya belum bisa menanggapi karena proses terkait hal ini secara internal sudah diarahkan untuk diperiksa APIP, sesuai ketentuan yang ada. Apapun yang dilakukan saat ini maupun ke depan, ketentuan dan aturan yang menjadi dasar kami. Mohon bersabar menunggu karena saya tidak ingin memberikan informasi yang prematur atau belum dapat diverifikasi,” ujarnya.

Rahmadi menegaskan bahwa semua informasi ataupun aduan yang disampaikan kepada pihaknya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak gegabah dalam bertindak supaya tidak merugikan siapapun. Apapun itu, semuanya mengikuti ketentuan dan aturan yang ada yang menurut saya sudah ada semua dan sedang dan akan dilaksanakan,” katanya.

Namun, menurut Rahmadi, sesuai ketentuan, apabila ada hal-hal yang mengharuskan penghentian kontrak, maka tentu pihaknya pun akan mengikuti ketentuannya.

“Kami perlu juga sampaikan. Semua informasi diverifikasi oleh Pokja dan PPK. Inspektorat Jenderal Kemenkeu juga melakukan probity audit atas semua ini. Kami pastikan pengawasan berlapis- lapis, karena governance yang kami bangun diupayakan sekuat mungkin,” ungkapnya.

Selain itu, Rahmadi menyebutkan, pihaknya juga menerapkan zero tolerance atas pelanggaran ketentuan dan aturan jika memang terjadi.

“Tapi, kami juga tidak mau gegabah memutuskan sesuatu tanpa informasi yang valid dan berdasarkan ketentuan yang ada. Silahkan juga ke Itjen untuk verifikasi atas hal ini,” ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER