Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia (dok: Tribun)
MONITOR, Jakarta – Ditengah penolakan publik terhadap UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR pada Sidang Paripurna yang digelar Senin, 5 Oktober 2020 kemarin, Pemerintah tak henti-hentinya menjelaskan secara gamblang substansi UU tersebut.
Misalnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Ia menegaskan keberadaan UU Cipta Kerja ini dibuat untuk menciptakan lapangan kerja bagi tenaga kerja dalam negeri.
Bahlil mengatakan lapangan kerja ini didukung oleh sektor UMKM, yang sejauh ini menjadi penyumbang besar bagi PDB Indonesia.
“Lapangan kerja sesungguhnya sekitar 120 juta diambil dari sektor UMKM, dan UMKM ini memberikan kontribusi PDB kita,” terang Bahlil Lahadalia, dalam program Mata Najwa, belum lama ini.
Tak hanya itu, Bahlil juga turut menegaskan keberadaan UMKM didalam UU Omnibus Law Cipta Kerja memiliki kontribusi luar biasa bagi perekonomian Tanah Air.
“UMKM dalam UU omnibus law itu memberikan keberpihakan luar biasa,” pungkas Bahlil.
MONITOR, Mombasa, Kenya - Indonesia kembali menunjukkan kiprahnya dalam percaturan pembangunan kelautan dunia melalui kehadiran…
MONITOR, Makkah - Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M memasuki hari ke-56. Seiring berjalannya…
MONITOR, Jakarta – Momentum Tahun Baru Islam 1448 Hijriah hendaknya tidak dimaknai sekadar sebagai pergantian…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah menyiapkan langkah antisipatif menyusul prediksi…
MONITOR, Jakarta - Menyambut Tahun Baru 1 Muharam 1448 Hijriah, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memacu percepatan transformasi digital sektor manufaktur nasional sebagai langkah…