Senin, 25 November, 2024

Kepala BKPM Sebut UU Ciptaker Untungkan Tenaga Kerja Dalam Negeri

MONITOR, Jakarta – Ditengah penolakan publik terhadap UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR pada Sidang Paripurna yang digelar Senin, 5 Oktober 2020 kemarin, Pemerintah tak henti-hentinya menjelaskan secara gamblang substansi UU tersebut.

Misalnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Ia menegaskan keberadaan UU Cipta Kerja ini dibuat untuk menciptakan lapangan kerja bagi tenaga kerja dalam negeri.⁣

Bahlil mengatakan lapangan kerja ini didukung oleh sektor UMKM, yang sejauh ini menjadi penyumbang besar bagi PDB Indonesia.

“Lapangan kerja sesungguhnya sekitar 120 juta diambil dari sektor UMKM, dan UMKM ini memberikan kontribusi PDB kita,” terang Bahlil Lahadalia, dalam program Mata Najwa, belum lama ini.

- Advertisement -

Tak hanya itu, Bahlil juga turut menegaskan keberadaan UMKM didalam UU Omnibus Law Cipta Kerja memiliki kontribusi luar biasa bagi perekonomian Tanah Air.

“UMKM dalam UU omnibus law itu memberikan keberpihakan luar biasa,” pungkas Bahlil.⁣

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER