PEMERINTAHAN

Ingatkan Pendemo, Wamenag: Sampaikan Aspirasi Sesuai Konstitusi

MONITOR, Jakarta – Ribuan mahasiswa dan buruh menggelar demonstrasi pada Kamis, 10 Oktober 2020. Mereka memprotes disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Menyikapi hal ini, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, demonstrasi adalah salah satu cara yang dibenarkan untuk menyampaikan aspirasi dalam iklim demokrasi. Akan tetapi, lanjut Zainut, demonstrasi harus dilakukan tanpa tindak-tindakan anarkis dan harus tetap mengindahkan akhlak dan norma hukum yang ada.

“Boleh saja menyampaikan aspirasi dengan menggelar demo. Namun, tidak dibenarkan melakukan anarki dan perusakan, karena hal tersebut adalah tindakan yang tidak dibenarkan ajaran agama dan melanggar hukum” terang Zainut di Jakarta, Jumat (9/10).

“Aparat juga diharapkan menghadapi para demonstran dengan pendekatan yang lebih simpatik, persuasif dan tidak dengan kekerasan,” lanjutnya.

Menurut Zainut, banyak hoax yang berkembang di masyarakat terkait dengan UU Omnibus Law. Karenanya, para mahasiswa sebagai agent of change harus betul-betul mampu memilah dan memahami informasi yang berkembang sehingga aspirasi yang disampaikan terfokus pada pokok persoalan.

“Baca dan pahami undang-undanganya. Telaah persoalannya, dan sampaikan aspirasi yang ada sesuai konstitusi, agar dapat memberikan solusi” pesan Wamenag.

Untuk hal tersebut saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menahan diri, tidak terprovokasi dengan berbagai informasi yang tidak benar.

“Demo dengan cara anarkis tidak akan menyelesaikan persoalan, malah membuat situasi semakin tidak kondusif,” terang Zainut yang juga Wakil Ketua Umum MUI.

Selain demonstrasi, ada banyak cara yang bisa dilakukan. Salah satunya adalah melalui judicial review. Mahasiswa dan buruh bisa menginventarisasi sejumlah pasal yang dinilai masih menyisakan persoalan dan bertentangan dengan Konstitusi, untuk kemudian dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

“Cara tersebut menurut saya lebih ringan mudaratnya, lebih efektif dan lebih berbudaya. Upaya lainnya adalah mengawal penyusunan regulasi yang menjadi turunan dari UU tersebut,” tandasnya.

Recent Posts

MUI Desak Platform Global Patuhi PP TUNAS, Tegaskan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Anak

MONITOR, Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pentingnya kedaulatan digital dan perlindungan moral generasi bangsa…

5 jam yang lalu

Tiga Orang Eks OPM Berikrar Kembali ke NKRI

MONITOR, Papua - Komando Operasi (Koops) TNI Papua kembali mencatatkan langkah positif dalam upaya menciptakan…

5 jam yang lalu

Volume Lalu Lintas Kembali ke Jabotabek Pada H-10 s.d H+7 Hari Raya Idulfitri Capai 2,77 Juta Kendaraan

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa…

5 jam yang lalu

Bazar Rakyat Jadi Momentum Gerakkan Ekonomi UMKM Pascalebaran

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan penyelenggaraan Bazar Rakyat bertajuk…

13 jam yang lalu

471 Ribu Kendaraan Padati GT Cikampek Arah Jakarta Saat Arus Balik

MONITOR, Cikampek – Arus balik Lebaran 2026 dari wilayah Timur Trans Jawa menuju Jakarta masih…

16 jam yang lalu

Mendag Pastikan Stok Sembako Aman, Harga Bapok di Pasar Minggu Terkendali

MONITOR, Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan ketersediaan barang kebutuhan pokok (bapok) pasca-Lebaran dalam kondisi…

20 jam yang lalu