PEMERINTAHAN

Ingatkan Pendemo, Wamenag: Sampaikan Aspirasi Sesuai Konstitusi

MONITOR, Jakarta – Ribuan mahasiswa dan buruh menggelar demonstrasi pada Kamis, 10 Oktober 2020. Mereka memprotes disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Menyikapi hal ini, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, demonstrasi adalah salah satu cara yang dibenarkan untuk menyampaikan aspirasi dalam iklim demokrasi. Akan tetapi, lanjut Zainut, demonstrasi harus dilakukan tanpa tindak-tindakan anarkis dan harus tetap mengindahkan akhlak dan norma hukum yang ada.

“Boleh saja menyampaikan aspirasi dengan menggelar demo. Namun, tidak dibenarkan melakukan anarki dan perusakan, karena hal tersebut adalah tindakan yang tidak dibenarkan ajaran agama dan melanggar hukum” terang Zainut di Jakarta, Jumat (9/10).

“Aparat juga diharapkan menghadapi para demonstran dengan pendekatan yang lebih simpatik, persuasif dan tidak dengan kekerasan,” lanjutnya.

Menurut Zainut, banyak hoax yang berkembang di masyarakat terkait dengan UU Omnibus Law. Karenanya, para mahasiswa sebagai agent of change harus betul-betul mampu memilah dan memahami informasi yang berkembang sehingga aspirasi yang disampaikan terfokus pada pokok persoalan.

“Baca dan pahami undang-undanganya. Telaah persoalannya, dan sampaikan aspirasi yang ada sesuai konstitusi, agar dapat memberikan solusi” pesan Wamenag.

Untuk hal tersebut saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menahan diri, tidak terprovokasi dengan berbagai informasi yang tidak benar.

“Demo dengan cara anarkis tidak akan menyelesaikan persoalan, malah membuat situasi semakin tidak kondusif,” terang Zainut yang juga Wakil Ketua Umum MUI.

Selain demonstrasi, ada banyak cara yang bisa dilakukan. Salah satunya adalah melalui judicial review. Mahasiswa dan buruh bisa menginventarisasi sejumlah pasal yang dinilai masih menyisakan persoalan dan bertentangan dengan Konstitusi, untuk kemudian dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

“Cara tersebut menurut saya lebih ringan mudaratnya, lebih efektif dan lebih berbudaya. Upaya lainnya adalah mengawal penyusunan regulasi yang menjadi turunan dari UU tersebut,” tandasnya.

Recent Posts

Pelda Yudi Gunardi Gugur Saat Menolong Warga Terdampak Banjir dan Longsor

MONITOR, Jakarta - Pelda Yudi Gunardi, anggota Subdenpom XX/E Padang Panjang, akhirnya ditemukan dalam keadaan…

38 menit yang lalu

Respons Cepat Bencana Sumatra, Manag Ajak Media Perkuat Pesan Ekoteologi

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kementerian Agama bergerak cepat dalam merespons…

1 jam yang lalu

Humas Award 2025, Menag Serahkan Bantuan Rp155,5 Miliar untuk Korban Bencana Alam

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menghadiri Humas Kemenag Award 2025 dan menyerahkan bantuan…

2 jam yang lalu

Jasa Marga Lakukan Perbaikan Cepat Jalan Tol Terdampak Bencana Banjir di Medan

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Jasamarga Kualanamu Tol…

3 jam yang lalu

Menteri UMKM Tegaskan Keberanian sebagai Kunci Lahirnya Wirausaha Hebat

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa keberanian…

4 jam yang lalu

Melampaui Gelar, 1.989 Wisudawan UPH Siap Mengukir Dampak bagi Indonesia

MONITOR, Tangerang - Universitas Pelita Harapan (UPH) meneguhkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan unggul yang melahirkan…

4 jam yang lalu