Rabu, 8 Mei, 2024

Deretan Aksi Anarkis Oknum Polisi ke Jurnalis Peliput Demo Tolak Omnibus Law

“Jumlah ini bisa bertambah dan kami masih terus menelusuri dan memverifikasi perkara”

MONITOR, Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat setidaknya ada tujuh jurnalis menjadi korban kekerasan anggota Polri dalam unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

“Jumlah ini bisa bertambah dan kami masih terus menelusuri dan memverifikasi perkara,” ungkap Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani, dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (9/10/2020).

Asnil menyebutkan, kasus pertama adalah yang dialami oleh Jurnalis CNNIndonesia.com Tohirin. Ia mengaku kepalanya dipukul dan ponselnya dihancurkan oleh oknum polisi ketika ia meliput demonstran yang ditangkap kemudian dipukul di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat. Ketika itu, Tohirin tak memotret atau merekam perlakuan itu.

Namun oknum polisi tersebut tidak percaya kesaksiannya, lantas merampas dan memeriksa galeri ponsel Tohirin. Oknum polisi itu pun kemudian marah ketika melihat ada foto aparat memiting demonstran. Akibatnya, gawai yang Tohirin gunakan sebagai alat liputan itu dibanting hingga hancur, maka seluruh data liputannya pun turut rusak.

- Advertisement -

“Saya diinterogasi, dimarahi. Beberapa kali kepala saya dipukul, beruntung saya pakai helm,” ujar Thohirin yang mengklaim telah menunjukkan kartu pers dan rompi bertuliskan ‘Pers’ miliknya ke aparat.

Kemudian ada juga Peter Rotti, wartawan Suara.com yang meliput di daerah Thamrin, Jakarta Pusat, yang juga jadi sasaran sikap anarkis oknum polisi. Peter merekam polisi yang diduga sedang mengeroyok demonstran.

Sontak terduga seorang oknum polisi berpakaian sipil serba hitam dan oknum anggota Brimob menghampirinya. Mereka meminta kamera Peter, namun ia menolak lantaran ia seorang jurnalis yang resmi sedang menjalankan tugas peliputan dan dilindungi undang-undang.

Oknum polisi itu pun menolak penjelasan Peter, lantas merampas kameranya. Peter kemudian diseret, dipukul dan ditendang oleh segerombolan oknum polisi itu hingga tangan dan pelipisnya memar. “Akhirnya kamera saya dikembalikan, tapi mereka ambil kartu memorinya,” kata Peter.

Berikutnya, Ponco Sulaksono, jurnalis dari Merahputih.com turut jadi sasaran amuk polisi. Bahkan, Ponco sempat ‘hilang’ beberapa jam, sebelum akhirnya diketahui kalau ia dibekuk oleh aparat dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Selanjutnya Aldi, jurnalis Radar Depok yang sempat merekam momen Ponco keluar dari mobil tahanan. Aldi pun sempat bersitegang dengan polisi, tapi nahas ia pun turut diciduk oleh polisi.

Bahkan, polisi pun tak segan pula menangkap pers mahasiswa yang turut meliput aksi penolakan UU Omnibus Law itu. Adalah Berthy Johnry, seorang anggota Lembaga Pers Mahasiswa Diamma Universitas Moestopo Jakarta. Kemudian Syarifah Amalia seorang anggota Perslima Universitas Pendidikan Indonesia Bandung.

Kemudian Ajeng Putri, Dharmajati dan Muhammad Ahsan yang merupakan anggota Pers Mahasiswa Gema Politeknik Negeri Jakarta pun bernasib sama. Mereka ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya bersama massa aksi lainnya.

Menurut Asnil, pihaknya bersama LBH Pers menegaskan bahwa penganiayaan oleh oknum polisi serta menghalangi kerja jurnalis merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin, menjelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sesuai bunyi Pasal 4 UU Pers.

Ade mengungkapkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta sesuai Pasal 18 ayat 1.

“Artinya, anggota kepolisian yang melanggar UU tersebut pun dapat dipidanakan,” ungkapnya.

Ade menyampaikan, kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh oknum kepolisian kerap berulang. Menurut Ade, pada saat Aksi #ReformasiDikorupsi pun aparat mengganyang wartawan yang meliput.

“Namun hingga hari ini, perkara itu tidak rampung meski kami telah melaporkan kasus itu ke polisi. Sanksi etik Polri tak cukup untuk menghukum para terduga kekerasan. Oktober tahun 2019, kami telah melaporkan empat kasus kekerasan, dua laporan pidana dan dua di Propam, namun tak satupun yang berakhir di meja pengadilan,” ujarnya.

Meski wartawan telah melengkapi diri dengan atribut pers dan identitas pembeda di lokasi demonstrasi, namun Ade menegaskan, tetap saja jadi sasaran amuk polisi.

“Dalih polisi ‘kartu pers wartawan tak kelihatan’, maupun rencana penggunaan Pita Merah-Putih yang pernah diusulkan Polri sebagai pembeda, hingga kini tak terealisasi,” katanya.

Berdasarkan peristiwa-peristiwa tersebut, Ade mengungkapkan bahwa pihaknya bersama AJI Jakarta menyatakan sikap, pertama Polri wajib mengusut tuntas kasus kekerasan yang dilakukan personel kepolisian terhadap jurnalis dalam peliputan unjuk rasa tolak UU Omnibus Law Ciptaker serta menindaklanjuti pelaporan kasus serupa yang pernah dibuat di tahun-tahun sebelumnya.

“Dua, mengimbau pimpinan redaksi ikut memberikan pendampingan hukum kepada jurnalisnya yang menjadi korban kekerasan aparat sebagai bentuk pertanggungjawaban,” ungkapnya.

Ketiga, lanjut Ade, mengimbau para jurnalis korban kekerasan dan intimidasi aparat kepolisian agar berani melaporkan kasusnya, serta memperkuat solidaritas sesama jurnalis.

“Empat, mendesak Kapolri membebaskan jurnalis dan jurnalis pers mahasiswa yang masih ditahan,” ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER