PEMERINTAHAN

Mendes: UU Cipta Kerja Untungkan Masyarakat Desa

MONITOR, Jakarta – Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi turut berkontribusi dalam penyusunan UU Cipta Kerja, terutama menguatkan posisi Bumdes sebagai badan hukum. Ini memecahkan masalah yang telah membelit sejak 2014, ketika UU No 6/2014 tentang Desa menyebut Bumdes sebagai badan usaha, namun belum tegas tertulis sebagai badan hukum.

“Itulah yang membebani Bumdes selama ini, hingga sulit untuk menjalin kerja sama bisnis dengan pihak lain, serta sulit menjangkau modal perbankan. Pihak-pihak ketiga tersebut tidak menjumpai legal standing (kedudukan yang sah di hadapan hukum) Bumdes, sehingga tidak bisa bermitra secara setara,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Hakim Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/10/2020).

“Karena tidak terdefinisikan sebagai badan hukum, Kemenkumham juga tidak bisa mengesahkan Bumdes. Akibatnya, berbagai kesempatan kerja sama, permodalan, hingga perluasan usaha Bumdes terhambat,” tegasnya.

Menurut Halim, pada pasal 117, UU Cipta Kerja, masalah BUMDes ini terselesaikan. Tertulis, Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

“Selanjutnya ditetapkan, bahwa desa dapat mendirikan Bumdes, yang harus dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Bumdes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum, serta dapatmembentuk unit usaha berbadan hukum,” terangnya.

Halim menerangkan sesuai amanat UU Cipta Kerja, ketentuan lebih lanjut mengenai Bumdes diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi telah menyusun draft RPP tersebut, dan minggu depan siap diharmonisasikan dengan kementerian dan lembaga lain.

“Targetnya, sebelum satu bulan sudah ditetapkan sebagai Peraturan Pemerintah tentang Bumdes. Ini pupuk penyubur Bumdes di tengah pandemi Covid-19. Saya yakin, tidak lagi usaha Bumdes bersemi dan berbunga, sehingga kita segera memetik Bumdes-bumdes yang tumbuh, berkembang, bahkan menjadi usaha besar beberapa bulan ke depan,” ungkapnya.

Mantan Ketua DPRD itu menegaskan bahwa UU Cipta Kerja memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan BUM Desa, koperasi, serta usaha mikro, kecil, dan menengah untuk menjalankan usaha, serta kemudahan dalam berinvestasi, yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja secara signifikan.

“Secara khusus, UU Cipta Kerja juga banyak memberikan keuntungan langsung bagi warga desa. Bumdes yang kini diakui sebagai badan hukum semakin mudah menjalin kerjasama bisnis dan berkedudukan yang sama dengan pihak lain, mengakses permodalan formal seperti perbankan, mengembangkan usaha ekonomi lebih luas, dan memberikan layanan umum (pasal 117),” jelasnya.

UU Cipta Kerja lanjut Mantan Ketua DPRD Jawa Timur juga memberikan kemudahan dalam pendirian perseroan terbatas (PT) untuk BUM Desa dan usaha mikro dan kecil (UMK) di desa (pasal 109). Pendirian perseroan terbatas (PT) perorangan dapat dilakukan oleh BUM Desa dan UMK. Perseroan terbatas (PT) untuk UMK diberikan keringanan untuk biaya pendirian badan hukum.

“UU Cipta Kerja memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UMKM di desa. Ada kemudahan pendirian koperasi primer cukup beranggotakan 9 orang, dan dapat menjalankan prinsip usaha syariah (pasal 86). Pendirian UMKM cukup melalui pendaftaran, bukan lagi perizinan (pasal 91). UMKM mendapatkan insentif berupa tidak dikenakan biaya atau diberikan keringanan biaya pendaftaran usaha (pasal 92). Adapun sertifikasi halal bagi UMK digratiskan (pasal 48),” pungkas Politikus PKB yang akrab disapa Gus Menteri tersebut.

Recent Posts

Sukses Optimalkan Pelayanan, Jasa Marga Tutup Satgas Operasional Idulfitri 1446H/2025

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. hari ini secara resmi menutup operasi Satuan…

53 menit yang lalu

Wamentan Sudaryono Ungkap Maksud Penghapusan Kuota Impor, Tidak Ada Monopoli

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa rencana Presiden Prabowo Subianto untuk…

4 jam yang lalu

Legislator Ingatkan Soal Rencana Evakuasi Warga Palestina; Harus Dipertimbangkan Matang

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan bahwa mendukung kemerdekaan Palestina…

4 jam yang lalu

Sinergi Dengan Intiplant Argo Lestari, Bank Jatim Cabang Lumajang Dukung Petani Pisang Cavendish

MONITOR, Lumajang - Interplant Argo Lestari yang bergerak di bidang pertanian khususnya pisang Cavendish menggelar…

5 jam yang lalu

Generasi Muda Lirik Dunia Industri, Kemenperin Buka JARVIS Bersama 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian turut berkontribusi dalam menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten,…

5 jam yang lalu

Soal Tambahan Petugas Haji, Menag: Insya Allah

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan kabar baik seputar penyelenggaraan ibadah haji 1446…

6 jam yang lalu