PEMERINTAHAN

Mendes: UU Cipta Kerja Untungkan Masyarakat Desa

MONITOR, Jakarta – Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi turut berkontribusi dalam penyusunan UU Cipta Kerja, terutama menguatkan posisi Bumdes sebagai badan hukum. Ini memecahkan masalah yang telah membelit sejak 2014, ketika UU No 6/2014 tentang Desa menyebut Bumdes sebagai badan usaha, namun belum tegas tertulis sebagai badan hukum.

“Itulah yang membebani Bumdes selama ini, hingga sulit untuk menjalin kerja sama bisnis dengan pihak lain, serta sulit menjangkau modal perbankan. Pihak-pihak ketiga tersebut tidak menjumpai legal standing (kedudukan yang sah di hadapan hukum) Bumdes, sehingga tidak bisa bermitra secara setara,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Hakim Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/10/2020).

“Karena tidak terdefinisikan sebagai badan hukum, Kemenkumham juga tidak bisa mengesahkan Bumdes. Akibatnya, berbagai kesempatan kerja sama, permodalan, hingga perluasan usaha Bumdes terhambat,” tegasnya.

Menurut Halim, pada pasal 117, UU Cipta Kerja, masalah BUMDes ini terselesaikan. Tertulis, Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

“Selanjutnya ditetapkan, bahwa desa dapat mendirikan Bumdes, yang harus dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Bumdes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum, serta dapatmembentuk unit usaha berbadan hukum,” terangnya.

Halim menerangkan sesuai amanat UU Cipta Kerja, ketentuan lebih lanjut mengenai Bumdes diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi telah menyusun draft RPP tersebut, dan minggu depan siap diharmonisasikan dengan kementerian dan lembaga lain.

“Targetnya, sebelum satu bulan sudah ditetapkan sebagai Peraturan Pemerintah tentang Bumdes. Ini pupuk penyubur Bumdes di tengah pandemi Covid-19. Saya yakin, tidak lagi usaha Bumdes bersemi dan berbunga, sehingga kita segera memetik Bumdes-bumdes yang tumbuh, berkembang, bahkan menjadi usaha besar beberapa bulan ke depan,” ungkapnya.

Mantan Ketua DPRD itu menegaskan bahwa UU Cipta Kerja memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan BUM Desa, koperasi, serta usaha mikro, kecil, dan menengah untuk menjalankan usaha, serta kemudahan dalam berinvestasi, yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja secara signifikan.

“Secara khusus, UU Cipta Kerja juga banyak memberikan keuntungan langsung bagi warga desa. Bumdes yang kini diakui sebagai badan hukum semakin mudah menjalin kerjasama bisnis dan berkedudukan yang sama dengan pihak lain, mengakses permodalan formal seperti perbankan, mengembangkan usaha ekonomi lebih luas, dan memberikan layanan umum (pasal 117),” jelasnya.

UU Cipta Kerja lanjut Mantan Ketua DPRD Jawa Timur juga memberikan kemudahan dalam pendirian perseroan terbatas (PT) untuk BUM Desa dan usaha mikro dan kecil (UMK) di desa (pasal 109). Pendirian perseroan terbatas (PT) perorangan dapat dilakukan oleh BUM Desa dan UMK. Perseroan terbatas (PT) untuk UMK diberikan keringanan untuk biaya pendirian badan hukum.

“UU Cipta Kerja memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UMKM di desa. Ada kemudahan pendirian koperasi primer cukup beranggotakan 9 orang, dan dapat menjalankan prinsip usaha syariah (pasal 86). Pendirian UMKM cukup melalui pendaftaran, bukan lagi perizinan (pasal 91). UMKM mendapatkan insentif berupa tidak dikenakan biaya atau diberikan keringanan biaya pendaftaran usaha (pasal 92). Adapun sertifikasi halal bagi UMK digratiskan (pasal 48),” pungkas Politikus PKB yang akrab disapa Gus Menteri tersebut.

Recent Posts

DPR Ungkap Kebijakan Jam Sekolah Lebih Pagi Harus Dibarengi Pendekatan Psikososial

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina menanggapi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov)…

18 menit yang lalu

Kemenperin dan PT IMIP Buka Kelas Beasiswa

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus menjalankan kebijakan hilirisasi industri karena berperan penting…

1 jam yang lalu

Kloter Terakhir Terbang dari Madinah, Ketua PPIH Bersyukur Fase Pemulangan Lancar

MONITOR, Madinah - Fase pemulangan jemaah haji Indonesia yang berangkat pada gelombang II dari Daerah…

2 jam yang lalu

Realisasi BOS Pesantren 2025 Capai Rp 196,8 Miliar

MONITOR, Jakarta - Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk jenjang pendidikan pesantren tahun ini…

3 jam yang lalu

Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel

MONITOR, Jakarta - Ada kabar baik dari Kementerian Agama untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI)…

11 jam yang lalu

Bela Rakyat, DPR Akan Fasilitasi Penyelesaian Polemik Tutupnya Pusat Kebugaran yang Rugikan 1.000 Konsumen

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim menyoroti polemik penutupan seluruh…

12 jam yang lalu