MONITOR, Pasuruan – Koperasi Usaha Tani Ternak (KUTT) Suka Makmur memilih berdamai dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) terkait kasus gagal bayar (wanprestasi) pinjaman dana bergulir yang dialaminya. Putusan damai kedua belah pihak dibacakan Ketua Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh di Pengadilan Negeri Bangil, Pasuruan, Kamis (8/10).
“Para pihak sepakat bahwa kesepakatan bersama ini bersifat mengikat dan membawa akibat hukum, baik terhadap pribadi, ahli waris maupun instansi pemerintah yang berwenang untuk melakukan ekesekusi atas jaminan yang sumbernya berasal dari keuangan negara (KPKNL),” kata Afif Januarsyah Saleh saat membacakan amar putusan, didamping dua hakim anggota Fitria Handayani Ginting, dan Andi Bayu Mandala Putera.
Dalam akta perdamaian ini, KUTT Suka Makmur menyatakan bersedia akan melunasi sisa total pinjaman sebesar Rp4,1 miliar secara bertahap hingga Maret 2021. KUTT Suka Makmur menyerahkan sejumlah sertifikat tanah kepada LPDB-KUMKM sebagai jaminan. Dengan ketentuan apabila sisa pinjaman tersebut tidak dikembalikan maka pihak LPDB-KUMKM berhak melakukan eksekusi terhadap aset yang dijaminkan melalui KPKNL.
Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Jaenal Aripin mengapresiasi putusan damai para pihak. Menurut Jaenal langkah hukum yang dilakukan LPDB-KUMKM terhadap mitra bermasalah sebagai upaya untuk meminimalisir potensi kerugian negara, serta mengoptimalisasi pengamanan keuangan negara dalam bentuk pinjaman dana bergulir.
“Memang peranan LPDB dalam menyelesaikan utang piutang khusus dalam penyaluran dana bergulir kita memiliki berbagai aspek pengelolaan. Dana bergulir LPDB-KUMKM ini kan bersumber dari APBN sehingga kami harus betul-betul mengamankan keuangan negara ini agar tidak menimbulkan kerugian yang bisa berdampak pada masalah hukum,” ujar Jaenal.
Apresiasi yang sama juga disampaikan Ketua KUTT Suka Makmur, Rias Dyahtri Silvana. Ia menjelaskan kasus gagal bayar ini terjadi karena Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung, Pasuruan yang telah menjalin kerja sama investasi dengan KUTT Suka Makmur mengalami pailit hingga berdampak pada keberlanjutan usaha KUTT Suka Makmur.
“Kami sampaikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada pihak LPDB dimana upaya kerja keras mereka terhadap penyelesaian masalah ini, sehingga hari ini kami sepakat untuk berdamai dan kami juga berpesan terhadap mitra LPDB yang lain apabila menghadapi masalah terhadap utang piutang dengan LPDB sebaiknya diselesaikan agar hal hal seperti ini tidak terjadi lagi. Mudah-mudahan ini menjadi pengalaman yang pertama dan yang terakhir bagi kami dan menjadikan contoh bagi teman teman yang lain,” ungkap Silvana usai sidang,
KUTT Suka Makmur merupakan Koperasi Primer yang berdomisili di Jalan Semabung No.17, Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur. Pada tahun 2016, koperasi yang bergerak di sektor riil itu mengajukan pinjaman dana bergulir ke LPDB-KUMKM dengan total plafon sebesar Rp6 miliar.
“Selain itu, LPDB-KUMKM juga telah menyerahkan jadwal angsuran utang yang harus dibayarkan oleh KUTT Suka Makmur setiap bulannya dengan nilai angsuran yang sudah disepakati dan ditetapkan,” kata Kepala Divisi Evaluasi dan Pengkajian LPDB-KUMKM Yoneswilliam.
Pelaksanaan pengembalian angsuran pinjaman dari KUTT Suka Makmur kepada LPDB-KUMKM semula berjalan lancar, namun sejak awal tahun 2018 yaitu jauh sebelum mewabahnya Covid-19, pengembalian pinjaman KUTT Suka Makmur mengalami kemacetan sehingga oleh LPDB-KUMKM ditetapkan sebagai mitra bermasalah.
“Terhadap tindakan wanprestasi tersebut maka LPDB-KUMKM telah melakukan proses penagihan secara persuasif kepada KUTT Suka Makmur, yaitu berupa penagihan melalui sambungan telepon, penagihan secara tertulis berupa surat peringatan atau somasi, hingga penagihan secara langsung. Namun proses penagihan dimaksud belum membuahkan hasil yang signifikan sehingga kami ajukan gugatan,” terang Yoneswilliam.
“Bahwa perkara serupa juga LPDB-KUMKM lakukan terhadap mitra bermasalah lainnya, antara lain di Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, maupun wilayah lainnya,” tegas Yoneswilliam.
LPDB-KUMKM memiliki tiga kunci sukses dalam pengelolaan dana bergulir, yakni sukses penyaluran, sukses pemanfaatan dan sukses pengembalian. Dalam hal melakukan pengembalian pinjaman dana bergulir LPDB-KUMKM mengedepankan aspek edukasi bagi para mitra agar secara bersama-sama mengamankan keuangan negara dari potensi kerugian.
“Jadi gugatan hari ini bukan gugatan berdasarkan putusan menghukum tetapi ini adalah kesepakatan kerja sama. Artinya ada kesepakatan dari kedua belah pihak khususnya KUTT Suka Makmur untuk menyelesaikan kewajibannya kepada LPDB-KUMKM dan ini merupakan itikad baik apalagi tadi ada penyerahan jaminan tambahan dan sertifikatnya sudah kita terima,” tutup Yoneswilliam.