Jumat, 26 April, 2024

Bawaslu Sukabumi Ancam Polisikan Paslon yang Langgar Prokes Covid-19

“Petugas pengawas lapangan akan memberikan surat peringatan di tempat”

MONITOR, Sukabumi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, meminta kepada pasangan calon (paslon) Kepala Daerah Kabupaten Sukabumi maupun tim suksesnya agar mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 selama masa kampanye.

Jika tidak, menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto, maka pihaknya tidak segan-segan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Bagi calon yang kedapatan melanggar protokol kesehatan maka petugas pengawas lapangan akan memberikan surat peringatan di tempat, namun jika peringatan tidak ditanggapi kita rekomendasikan ke pihak kepolisian dan disampaikan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya kepada media di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (8/10/2020).

Teguh mengatakan, setiap kegiatan kampanye di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2020 yang dilaksanakan, baik oleh calon maupun tim suksesnya, akan diawasi ketat oleh petugas pengawas lapangan yang memonitor segala bentuk kegiatan.

- Advertisement -

Selain itu, lanjut Teguh, segala bentuk aktivitas kampanye tersebut juga ikut diawasi oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan yang anggotanya berasal dari pihak kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Satpol PP, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi.

Teguh menegaskan, tentunya setiap pelanggaran ada sanksi, seperti melanggar prokes Covid-19, sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19.

Adapun sanksi yang dijatuhkan kepada calon, tim kampanye, relawan maupun pihak lainnya, menurut Teguh, sudah ditegaskan dalam Pasal 88D, mulai dari peringatan tertulis, pembubaran atau penghentian kegiatan kampanye dan larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama tiga hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu.

“Namun demikian, sesuai peraturan tersebut tidak ada sanksi diskualifikasi bagi calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan yang paling berat hanya pelarangan melakukan kampanye dengan metode yang sama tiga hari berturut-turut,” ujarnya.

Teguh mengatakan meskipun tidak ada sanksi hingga diskualifikasi bagi pelanggar prokes Covid-19, tetapi calon, tim kampanye maupun relawannya wajib menerapkan prokes, jangan sampai pesta demokrasi lima tahunan ini menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Sebab, menurut Teguh, siapapun bisa tertular Covid-19, baik itu calon, timnya maupun warga dan tentunya ini bisa menjadi kerugian, apalagi seperti diketahui virus tersebut bisa menyebabkan kematian dan hingga kini belum ada vaksinnya.

Di sisi lain, Teguh menyampaikan, sejak awal masa kampanye baru ada satu surat peringatan yang dilayangkan oleh pihaknya, yakni ke tim kampanye pasangan nomor urut dua karena melanggar prokes Covid-19 saat melaksanakan kampanye.

Adapun tiga paslon Bupati-Wakil Bupati Sukabumi yang maju di Pilkada Serentak 2020, Nomor Urut 1 yakni Adjo Sardjono-Iman Adinugraha yang diusung Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Pasangan Nomor Urut 2 Marwan Hamami-Iyos Somantri diusung Partai Golkar, Nasdem, Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Untuk paslon Nomor Urut 3 adalah Abu Bakar-Sirodjudin yang diusung PDI Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER