Selasa, 16 April, 2024

Bawaslu Ingatkan Pentingnya Prokes Covid-19 pada Saat Kampanye

Jangan sampai kampanye Pilkada 2020 menjadi sarana penularan Covid-19

MONITOR, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan kepada seluruh pihak tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penularan Covid-19 pada Pilkada Serentak 2020, khususnya pada tahapan kampanye.

“Intinya semua harus mematuhi protokol kesehatan dan salah satunya menggunakan masker,” ungkap Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin, di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Pada tahapan kampanye di tengah pandemi Covid-19, peserta pilkada masih banyak memakai metode kampanye tatap muka. Hal itu tentunya bisa menjadi sarana penularan Covid-19 jika peserta pilkada dan unsur yang terlibat lainnya tidak mematuhi prokes yang diberlakukan.

Bawaslu mencatat, 95 persen dari 270 daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020 masih menggelar kampanye tatap muka pada 10 hari pertama tahapan kampanye.

- Advertisement -

Kampanye tatap muka ditemukan di 256 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada. Hanya 14 kabupaten/kota saja atau sebesar lima persen yang tidak melakukan kampanye tatap muka pada 10 hari pertama tahapan kampanye.

Di 256 kabupaten/kota tersebut, terdapat 9.189 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka pertemuan terbatas. Dalam pengawasan terhadap ribuan kampanye itu, Bawaslu menemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten/kota.

“Atas pelanggaran tersebut, dilakukan tindakan pembubaran terhadap sebanyak 48 kegiatan. Selain itu, Bawaslu juga melayangkan sebanyak 70 surat peringatan tertulis,” ujar Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar.

Fritz mengatakan, sesuai aturan memang memperbolehkan ada pertemuan terbatas maksimal 50 orang, namun harus menggunakan masker, jaga jarak minimal satu meter dan kesiapan alat untuk cuci tangan.

“Jika ada paslon yang tidak memenuhi salah satu poin tersebut, maka bisa dinyatakan telah melanggar aturan,” katanya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER